LampungTengah(Radarnews.id)– Dipimpin langsunh oleh Kapolsek Iptu. Amsar. S. Sos, jajaran Unit Reskrim (Team Nanas) Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
YM (20) pemuda asal Dusun I Rt/Rw 001/001 Kampung Kedaton, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur (Lamtim) ini di tangkap saat sedang asik nongkrong di salah satu Lapo Tuak. Kamis (25/12/2020).
YM bersama kedua rekannya RN dan DN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu di duga telah melakukan pencurian di Sekolah Dasar (SD) Negeri 02, Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, Lamteng.
“Penangkapan tersangka YM ini berdasarkan laporan korban Juminah dengan LP/ 706-B / XII/ 2020/ Polda Lpg/ Polres Lamteng/ Sek Punggur tgl 12 Desember 2020,” terang Kapolsek Punggur Iptu. Amsar. S. Sos mewakili Kapolres Lamteng AKBP. Popon Ardianto Sunggoro.
Dimana kronologis pencurian tersebut, kata Iptu. Amsar, pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 lalu sekira pukul 19.30 WIB tersangka bersama dua rekannya masuk ke halaman sekolah melalui pintu gerbang yang tidak terkunci.
“Setibanya di dalam tersangka masuk kedalam ruangan guru dengan cara mencongkel pintu ruangan, kemudian pelaku mengambil satu unit Speker Aktif warna hitam berikut 3 unit mix, lalu di bawa dengan menggunakan sepeda motor beat warna putih,” ujarnya.
Setelah berhasil pada malam pertama, lanjut mantan Kanit Regident Sat Lantas Polres Tulang Bawang ini, ketiga tersangka kembali menjalankan aksinya di malam berikutnya, yakni pada Jumat tanggal 11 Desember 2020 malam sekira pukul 03.00 WIB.
“Pada malam berikutnya, tersangka kembali masuk kedalam ruang guru dan berhasil membawa satu unit kipas angin, satu set kompor beserta tabung gas 3kg dan modem wifi warna putih. Atas kejadian itu, pihak SDN 02 Kampung Kotagajah mengalami kerugian mencapai Rp. 11 juta,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta Barang Bukti (BB) satu set Speker Aktif warna hitam berikut 2 buah Mix, satu unit kipas angin warna hitam dan satu set kompor gas berikut tabung gas kg serta wifi warna putih telah di amankan di Mapolsek setempat.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dimana ancaman hukumannya paling lama lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya .
(ndo/nda).



