Pesawaran (Radar News.Id) : Dalam Melaksanakan Yustisim Ops Aman Nusa ll dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-1Berdasar kan, Inpres No 6 tahun 2020, ST Kapolri Nomor : ST/2608/IX/OPS.2/2020, tanggal 7 September 2020, Sprin No : 595/ XII/ OPS. 2/ 2020 Tanggal Desember 2020 terkait pelaksanaan Ops Aman Nusa II dan dalam Kegiatan ini Personil yang Terlibat, Polri ,24 personil, Satpol PP ,2 personil, Senin, 28 Desember 2020, Pukul : 08.00 WIB s.d 12.00 WIB, Tempat Hiburan Rakyat (THR) Pantai Mutun Desa Sukajaya Lempasing Kec Teluk Pandan Kab Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilangsungkan dengan humanis yakni memberikan himbauan dan membagikan masker.
“Sebelum pelaksanaan tugas, dilaksanakan Apel Kesiapan di depan Pos Pelayanan Pantai Mutun, selanjutnya melaksanakan himbauan dan tindakan kepada pengunjung atau wisatawan yang tidak memakai masker dan memberikan himbauan untuk tetap agar dapat mematuhi,” ucap nya.
Dan Dalam kegiatan Yustisi Ops Aman Nusa II didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD berupa masker , tidak menjaga jarak dan telah diberikan himbauan, teguran lisan kepada 150 orang dan pemberian masker kepada 50 orang,” Pungkas nya.
(Deva).