KALTENG (radarnews.id)-Operasi Yustisi yang dipimpin oleh IPDA Tulus Wahyanto kali ini dilaksanakan di Pasar Indra Kencana Pangkalan Bun dan di Jalan A. Yani kelurahan Baru kecamatan Arsel kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan oleh personil Polres Kobar bersama TNI AD Kodim 1014 Pangkalan Bun dengan mengedepankan Satpol PP Kobar sebagai pelaksana penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19. Senin (4/1/2021)siang tadi.
Ternyata tim gabungan masih menemukan 25 orang pelanggaran protokol kesehatan berupa tidak menggunakan masker.
Dan terhadap para pelamggar ini dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan atau menyapu fasilitas umum di lingkungan pasar dan di pinggiran jalan umum.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasipropam Polres Kobar IPTU Isbenu Raharja mengatakan setiap kali pelaksanaan Operasi Yustisi, ‘kami (Propam) selalu menghimbau kepada seluruh petugas Operasi agar selalu sabar dalam menghadapi masyarakat terutama terhadap para pelanggar protokol kesehatan, sebab tidak sedikit terdengar ucapan maupun alasan dari pelanggar yang kita nilai tidak masuk akal (red).’ celetuk nya.
Menurut dia, “Selain itu, Propam juga selalu memperhatikan keamanan anggota Polri dalam setiap pelaksanaan tugas dilapangan,” timpal nya lagi.
(ket/yud)