Beranda Daerah Satu OrangnTersangka Warga Desa Tanjung Rejo Kec: Negri Katon, Telah diaman kan...

Satu OrangnTersangka Warga Desa Tanjung Rejo Kec: Negri Katon, Telah diaman kan Satres Narkoba Polres Pesawaran

396
BERBAGI

Pesawaran (Radar News.Id) : Satu Orang Tersangka Warga Dusun Tanjung, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negri Katon Firman Abi Yoga Bin Harjo 25 Tahun, Telah diaman kan Satres Narkoba Polres Pesawaran Telah terdapat Penyalahguna membawa narkotika jenis sabu,di Desa Sri mulyo Kec. Negeri katon Rabu tanggal 6 januari 2021, sekira pukul 16.00 WIB.

Laporan Polisi Nomor : LP / A – 12 / I / 2021 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 6 januari 2021, Pasal Yang dilanggar, Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Untuk Kronologis Kejadian Bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP dijadikan perlintasan pelaku penyalahguna membawa narkotika jenis sabu dari info tersebut anggota Satres Narkoba Polres Peaawaran melakukan pencegatan terhadap pelaku saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti yang diaman kan, 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Berat Brutto Sabu : 0,27 gram dan Saat ini Tersangka juga barang bukti dibawa ke polres peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(DV-AM).