Lamtim, (radarnews.id)-Petugas Kepolisian Polsek Pekalongan, Lampung Timur, membawa paksa seorang warga, yang diduga terlibat dalam kasus penadahan sepeda motor hasil tindak kejahatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Rahadi pada Sabtu (16/1), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AH (49) warga Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, Tersangka menerima gadai kendaraan bermotor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 3208 FE, seharga 3,5 juta rupiah, dari Tersangka AB, yang saat ini sudah tertangkap lebih dulu oleh Pihak Kepolisian.
Sepeda motor Honda Beat BE 3208 FE tersebut, milik Agus Taufik (44) warga Desa Pekalongan, yang ternyata merupakan Pemilik rumah makan, tempat tersangka AB bekerja.
(rls/red)