TUBA, (radarnews id)-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulang Bawang, NS ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2019. Rabu (27/1).
Hal itu disebutkan oleh Kasi Pidsus Kajari Menggala, Raden Akmal, mengatakan, bahwa hari ini Kajari Menggala melakukan
Pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang NS. Ternyata dalam pemeriksaan ditemukan tindakan perbuatan melawan hukum, yang terindikasi tindak pidana korupsi, sehingga pada hari ini NS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana DAK tahun 2019,” Tersangka NS diduga melakukan pemotongan terhadap sekolah se–Kabupaten Tulang Bawang yang mendapatkan dana DAK fisik tahun 2019, untuk besaran potongan setiap sekolah yang mendapatkan Dana DAK kisaran 10 sampai 12,5 persen. Untuk tersangka baru satu orang atas nama NS Kadisdik Tulang Bawang, namun tidak menutup kemingkinan ada yang lain, dan proses masih berjalan,” ujarnya.
Raden Akmal juga mengatakan, Untuk kerugian negara belum bisa kami simpulkan karena proses masih berjalan serta pasal apa yang akan disangkakan kepada tersangka masih dalam proses, yakinlah proses ini akan berjalan secepatnya dan terbuka untuk semuanya,” Tersangka NS tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersangka koperatif. akan tetapi secepatnya akan kita lakukan penahanan kalau semua proses sudah selesai, untuk limit waktu melakukan penahanan terhadap tersangka NS pokoknya secepatnya,” tegasnya.
(sod)



