Lampung Selatan,(radarnews.id)-Oknum Kepala Desa Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan, Sulaiman, di duga menjadi dalang Korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Itu terlihat, dari uraian Anggaran Perencanaan Belanja Desa ( APBDes ) Merbau Mataram tahun 2019 dan
2020 yang direalisasikan oleh Sulaiman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Desa setempat.
Praktik Mark Up Anggaran hingga dugaan korupsi pada APBDes TA 2019 dan 2020, sengaja di lakukan oleh Oknum Kades Merbau Mataram Sulaiman, hanya untuk memperkaya diri, dengan cara memasukan kegiatan fiktip pada APBDes. Sementara, kegiatan itu disinyalir tidak ada dan tidak dilaksanakan oleh Sulaiman.
Kejanggalan yang sangat terlihat, pada APBDes 2019, penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kades sebesar Rp. 132.480.000, sementara pada APBDes 2020 hanya Rp.55.519.680. Disitu terlihat dugaan Mark Up yang dilakukan oleh Sulaiman, dalam tempo satu tahun perbedaan nilai Anggaran penghasilan tetap tunjangan kades sebesar Rp. 76.960.320. Selain itu, setiap tahunya Sulaiman juga selalu menganggarkan untuk penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/Madrasah non formal milik Desa untuk honor, pakaian dll, seperti pada APBDes 2019 Rp. 54.000.000 dan pada APBDes 2020 Rp. 54.000.000 sementara tidak jelas siapa guru PAUD/TK/TPA yang menerima honor dari anggaran itu.
Selain itu, Sulaiman juga selalu menganggarkan pada APBDes untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan ( honor dan pembelian buku) seperti pada APBDes 2019 Rp. 11.417.000 dan pada APBDes 2020 Rp. 16.487.000. Sementara, tidak jelas lokasi perpustakaan itu dimana, bukunya apa dan siapa yang menerima honor dari anggaran itu.
Pada APBDes 2019 dan 2020, Sulaiman juga setiap tahunnya menganggarkan untuk penyelenggaraan Pos kesehatan Desa/Polindes milik Desa (obat, Insentif, KB), untik APBdes 2019 Rp. 56.790.000 dan pada APBDes 2020 Rp. 63.960.000 sementara tak jelas Polindesnya dimana dan siapa ahli kesehatan yang menangani kegiatan itu.
Pada APBDes 2019, Sulaiman juga menganggarkan untuk pemeliharaan jalan lingkungan/gang sebebar Rp. 55.832.000, itupun tidak jelas pelaksanaanya bahkan pada APBDes tahun itu juga Sulaiman menganggarkan pembinaan karang taruna/club’ kepemudaan olah raga sebesar Rp. 13.065.000 yang juga tak jelas siapa pengurus karang taruna yang menerima dana itu.
Untuk APBDes TA 2020, Kepala Desa Merbau Mataram, Sulaiman juga menganggarkan untuk penyelenggaraan Festival kesenian, adat, kebudayaan dan ke agamaan, sebesar Rp.29.400.000, sementara menurut warga Desa setempat kegiatan itu belum pernah dilaksanakan.
Parahnya lagi, untuk anggaran penanganan penanggulangan bencana Covid-19, Sulaiman menganggarkan pada APBDes 2020 sebesar Rp. 140.573.139. Sementara, Posko untuk satgas Desa penanganan Covid-19, tidak satu pun dibuat oleh Sulaiman, hanya terlihat pembelian sekitar 6 (enam) unit Blower. Menurut warga, Pemdes setempat hanya satu kali melakukan pembagian Masker ke pada warga dan hanya satu kali melakukan penyemprotan Desinfektan ke rumah rumah warga pada tahun 2020.
“Seingat saya, untuk penanganan covid 2020 kemarin, di Desa Merbau Mataram tidak ada satu pun posko satgas seperti di Desa lain, pembagian masker dan penyemprotan disinfektan juga cuma satu kali, ” jelas warga setempat kepada Media ini sambil minta Identitasnya dirahasiakan.
Ketika ditanya dimana letak jamban umum/mck umum milik Desa Merbau Mataram, yang dianggarkan oleh Sulaiman pada APBDes 2019 Rp. 6.660.000, warga setmpat sontak terkejut sambil tertawa.
“Ini Desa mas, bukan kota, disini tidak ada Jamban/MCK umum, setiap rumah warga punya MCK masing-masing, coba tanya dengan pak Kades Leman, kalau pak Kades tau dimana tempat MCK umum, “tegasnya.
Kepala Desa Merbau Mataram, Sulaiman saat di konfirmasi di kantor Desa Setempat, menjelaskan, semua Anggaran yang tercantum pada APBDes 2019 dan 2020 sudah dilaksanakan tidak ada kendala dan sudah selesai.
“Tidak ada masalah, semua sudah dilaksanakan dan sudah selesai, ” jelasnya pada Rabu, 10/2/2021.
Sementara, salah satu pengurus LSM Topan RI Provinsi Lampung, Julio yang turut dalam komfirmasi itu mengatakan, saat dirinya mempertanyakan masalah anggaran penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kades yang ada pada APBDes 2019 sebesar Rp.132.480.000 sementara di APBDes 2020 hanya Rp. 55. 519.680, jawaban Kades Sulaiman itu dikarenakan pada APBDes 2019 siltap dan tunjangan Kades disatukan (menjadi satu dengan anggaran Siltap perangkat Desa).
“Kades Sulaiman beralasan kenapa Anggaran Siltap dan tunjangan Kades pada tahun 2019 sangat besar senilai Rp.132.480.000, itu alasan dia (Sulaiman.red) anggaran Siltap dan tunjangan Kases disatukan dengan Siltap perangkat Desa. Padahal, di kode rek 1.01.02 APBDes 2019, anggaran penyediaan Siltap dan tunjangan perangkat desa sebesar Rp.95.400.000, “katanya.
Selain itu, sambung Julio, Kades Sulaiman pun diduga melakukan Mark Up Anggaran DD pada kegiatan penyelenggaraan PAUD/TAK/TPA/ Madrasah non formal milik Desa pada APBDes 2019 dan 2020. Untuk APBDes 2019 dianggarkan Rp.54.000.000 dan APBDes 2020 dianggarkan Rp.54.000.000.
“Saat saya komfirmasi, Sulaiman mengatakan, Anggaran itu digunakan untuk membiayai honor guru TK/PAUD milik Desa seperti Paud Al’zuardi sebanyak 4 orang guru, TK Darma Pertiwi sebanyak 5 orang guru dan TK Pelita Bangsa sebanyak 3 orang guru, setiap bulanya, satu orang guru itu dibayar Rp.150 ribu. Jadi, semua ada 12 orang guru X Rp.150 ribu X 12 bulan, jumlahnya hanya Rp.21.600.000, Sementara Anggaranya Rp.54.000.000 per tahun, berarti yang di Mark Up oleh Sulaiman baru dalam kegiatan itu saja sudah terlihat Rp. 32.400.000 per tahun APBDes, “bebernya.
Masih kata Julio, melihat permasalahan ini, secepatnya dirinya atas nama LSM.Topan. RI Provinsi Lampung akan membuat surat pengaduan ke Tipikor Polda Lampung serta Kajati Lampung, terkait temuan data APBDes tahun 2019 dan 2020 Desa Merbau Mataram yang diduga banyak kegiatan fiktip serta dugaan korupsi DD pada APBDes yang sengaja dilakukan oleh Kepala Desa Merbau Mataram, Sulaiman.
“Ini baru sipatnya dugaan dan sesuai apa yang ada pada APBDes 2019 dan 2020 dan jawaban Kades pada saat komfirmasi serta komentar warga Desa setempat, dari ini semua, data kita untuk membuat pengaduan ke Tipikor Polda Lampung dan Kajati Lampung, ” pungkasnya. (Amuri)



