Beranda Daerah Polda Lampung Masih Selidiki Limbah B3 di TPA Bakung

Polda Lampung Masih Selidiki Limbah B3 di TPA Bakung

470
BERBAGI

Bandarlampung,(Radarnews.id)-Kabid Humas Kapolda Lampung Zahwani Pandra Arsyad siap menyelidiki kepemilikan limbah B3 Tempat pembuangan Akhir (TPA) Bakung, di bakung kelurahan teluk betung barat kota bandar Lampung , rabu (17/2).

Sapaan akribnya Pandra menyampaikan mengatakan Ada bermacam jenis limbah medis yang di temukan dari beberapa rumah sakit, klinik kesehatan, puskesmas fasilitas kesehatan lainya serta limbah tersebut sudah bercampur dengan limbah rumah tangga.
“Limbah medis tersebut ditemukan oleh para pemulung dan dikumpulkan sebagian sudah dijual kepengepul barang bekas. Ini sangat bahaya bagi kesehatan warga,”ujarnya

Berbagai macam limbah yang di temukan seperti botol infus bekas, botol obat cair yang terbuat dari kaca, selang infus, masker bekas, baju alat pelindung diri (APD) bekas,
Sarung tangan medis bekas, kantung plastik berwarna kuning bertuliskan (infeksius).

“Untuk selanjutnya Kami akan meminta keterangan semua pihak yang terkait dan mungkin nanti akan ada kerja sama dengan pihak yang lain dalam melakukan pemusnahan limbah medis tersebut. Kita tunggu proses penyelidikan lebih lanjut dan akan dilakukan oleh tim penyidik dari empat direktorat krimsus Polda Lampung”, paparnya saat konferensi pers di mapolda Lampung.

Pandra menyampaikan bahwa bersama bahwa pasca pandemi covid 19 ini banyak sekali korban yang berjatuhan artinya banyak korban yang terinfeksi dari pada kasus covid-19 tentunya ini adalah peranan bersama untukmelakukan pemutusan mata rantai covid 19 ini yaitu dengan testing kemudian testing dan treatment, di dalam treatment ini tentunya “Kita ketahui bersama, bahwa hasil limbah ini yang saya sampaikan adanya limbah yang infeksius yang terjadi di tempat pembuangan akhir di wilayah Bakung kota Bandar Lampung. Ini tidak terlepas daripada informasi yang kami dapat dengan apa yang menjadi kebijakan bapak Kapolri melalui program presisi presisi adalah memprediksi atau kemampuan memprediksi kemudian juga adanya responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

Dari hal ini direktorat reserse kriminal khusus Polda Lampung melakukan suatu tindakan yang lebih responsif yaitu telah mendatangi di TKP.
” Perlu saya sampaikan dari TKP hasil penyelidikan ini untuk kita lakukan pedalaman,”ungkapnya.

Pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 tim dari direktorat reserse kriminal khusus Polda Lampung di bawah pimpinan kasubdit tipiter Polda Lampung AKBP Rizal NH beserta para pendidik tim tela di sini bahwa di dalam aturan yang dilakukan.

Dinas lingkungan hidup apabila ada sampah apa sampah infeksius yang kita sebut dengan limbah ya limbah B2/3 kalau dia itu adalah noninfeksi. “Kalau dia infeksius itu adalah berwarna kuning plastiknya seperti yang disebutkan tadi kemudian kalau yang non infeksius itu adalah plastik yang menggunakan warna hitam ini kita temukan di sana kemudian,
kita harus prediktif kemudian lebih responsif dan transparansi berkeadilan yang perlu dia juga menjelaskan bahwa di dalam pasal-pasal ya ini adalah menyangkut masalah lingkungan hidup ini adalah pasal 104 undang-undang republik Indonesia no 32 tahun 2009 tentang pplh sebagaimana telah diubah menjadi pasal 22 undang-undang republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang kerja mendapat menetapkan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dapat dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan kemudian keterangan di pasal 60 setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin pasal 40 jelaskan bahwa di dalam ayat 1 undang-undang RI nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah berbunyi pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma standar prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi masyarakat gangguan keamanan pencemaran lingkungan dan atau perusakan lingkungan dapat di diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp5 miliar

“Barang-barang yang ada tentu kami ini bekerja berdasarkan rencana penyelidikan sampai dengan selesai sesuai. Kami lakukan secara prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkasnya.

(han).