Lampung,(radarnews.id)-Kantor hukum Law Office Dr. Eddy R Harwanto SH MH & Associates Jakarta menemenangkan kembali dua perkara putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas nama Bagus Dian Saputra dan Nasrudin keduanya merupakan eks pamong desa Depokrejo Trimurjo Lampung Tengah yang dilakukan pemberhentian jabatan tanpa melalui prosedur peraturan perundang undangan oleh kepala Kampung Depokrejo.

Sementara putusan banding atas nama Bagus Dian Saputra diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tanggal 28 Januari 2021 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung tanggal 22 September 2020 lalu.
Saat ini kami sedang menunggu apakah tergugat pembanding yaitu kepala Kampung Depokrejo melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkmah Agung RI. “Kami menunggu informasi saja apakah tergugat pembanding akan mngajukan upaya hukum lagi atau tidak, jika tidak dalam batas waktu sesuai peraturan perundang undangan tidak mengajukan upaya hukum, maka selanjutnya kami akan proses untuk melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut dan meminta kepada kepala Kampung Depok rejo melaksanakan putusan pengadilan tersebut, “kata dosen ahli hukum pidana ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum UM Metro ini.
Kepada wartawan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH Via Telpon Seluler pada hari Kamis (18 februari 2021) mengatakan dua putusan banding oleh pengadilan Tinggi PTUN Medan telah diumumkan melalui web resmi Makamah Agung RI dan di informasikan kepada kantor hukum kami. Untuk perkara klien kami atas nama Nasrudin telah diputuskan menang, pada tangal 27 Januari 2021 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Bandar Lampung tanggal 22 September 2020 lalu.
(red).



