Beranda Daerah Satu Warga Desa Suka Jaya diamankan Satuan Res Narkoba Kabupaten Pesawaran, Karena...

Satu Warga Desa Suka Jaya diamankan Satuan Res Narkoba Kabupaten Pesawaran, Karena Membawa Narkotika Jenis Sabu

639
BERBAGI

Pesawaran (Radar News.Id) : Satu Res Narkoba Polres Kabupaten Pesawaran mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba di depan SMP Pasar Lama Kecamatan Kedondong, Rabu (17/02/2021) sekitar pukul 13.00WIB kemarin.

Dalam Mengaman Kan Tersangka Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Kepolisian dengan nomor : LP/A-110/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 17 Februari 2021 tentang narkotika.

“Laporan Tersebut Bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku berinisal MS (30) warga Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau diduga kerap membawa narkoba untuk diedarkan di Kecamatan Kedondong,” kata Dia, Kamis (18/02/2021).

Dengan terdapat nya menerima informasi tersebut petugas Pun langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Hasilnya, di aman kan lah pelaku berikut barang bukti (bb)nya.

Setelah pelaku diamankan Satu Res Narkoba Polres Kabupaten Pesawaran
menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus palastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,88gram, 1 (satu) buah tas slempang warna coklat dan 1 (satu) unit hp oppo yang di duga sebagai alat transaksi.
“Pelaku dan barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan oleh penyidik yang menanganinya, ” jekas nya.

Dan Untuk Saat ini Pelaku Masih dalan Pemeriksaan sementara, pelaku telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

((Deva).