Metro Lampung,(radarnews.id)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Lampung resmi menahan dua tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Cendrawasih TA 2018.
Kedua Tersangka berinisial P dan S. P merupakan kuasa pengguna anggaran dan PPK pada kegiatan tersebut.Sedangkan S adalah pelaksana kegiatan (pemborong).
“Secara subjektif dan objektif, kami melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Rumah Tahanan Kota Metro selama 20 hari sejak tanggal sekarang hingga 10 Maret 2021,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Metro, Subhan Gunawan SH,MH pada Jumat (19/2/2021).
Subhan menjelaskan pada waktu tersangka inisial P lagi menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Metro,dengan proyek itu P sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK.
Masih di katakannya,saat ini penyelidikan guna perkembangan kasus terus dilakukan jajarannya. “Kemungkinan ada tersangka lain, kami lihat dari penyidikan. Apabila sudah dilakukan tahap penuntutan dari hasil persidangan, tidak menutup kemungkinan kami temukan tersangka lain,” ujarnya.
Dari hasil perhitungan keuangan negara dihitung oleh BPKP Lampung negara di rugikan sekitar Rp 481 juta .
“Kronologis fakta persidangan ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilakukan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, lebih lengkap nya kami tidak bisa memberikan keterangan karena itu sudah ranah materi pokok perkara. Pekerjaan itu di tahun 2018.
Penetapan tersangka dilakukan pada 18 Januari 2021, kemudian pemeriksaan saksi sebanyak 25 orang , dan hari ini kita melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” ungkapnya.
Kejari Metro telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus tersebut.”Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman maksimal 20 tahun penjara. Tidak ada perlawanan pada saat akan di jemput. Kami lakukan pemanggilan, mereka hadir dan juga menerapkan protokol kesehatan, sebelumnya kita lakukan rapid antigen yang hasilnya nonreaktif,” tutup Subhan.
(red).