Beranda Daerah Polsek Bumi Agung Telah Berhasil Ungkap Tindak Pidana Judi,Pelaku Melarikan diri

Polsek Bumi Agung Telah Berhasil Ungkap Tindak Pidana Judi,Pelaku Melarikan diri

950
BERBAGI

Lampung Timur,(radarnews.id)-Team Tekab 308 Polsek Bumi Agung telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana kejahatan terhadap ketertiban umum/Perjudian sebagai mana dimaksud pasal 303 KUHPidana.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan di dampingi Kapolsek Bumi Agung IPTU HENUR MUHAMMAD. SH di ruang kerjanya Mebenarkan jika jajarannya telah berhasil Ungkap Tindak Pidana Perjudian Pada hari selasa, tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 00.30 Wib, di Perkebunan kelapa sawit di Dsn. I Ds. Donomulyo Kec. Bumi Agung berbatasan denga Desa Mataram Marga Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur.

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari senin tanggal 22 Februari 2021, sekira pukul 23.45 Wib Team Tekab Polsek Bumi Agung menerima informasi dari warga masyarakat Ds. Marga Mulya Kec. Bumi Agung Kab. Lampung Timur, bahwa terdapat sekelompok masyarakat yang sedang berkumpul melakukan perjudian jenis koprok, setelah mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Bumi Agung AIPDA MARDI, SH. melaporkan kepada Kapolsek Bumi Agung Pada pukul 23.45 Wib. Kemudian Kapolsek Bumi Agung IPTU HENUR MUHAMMAD, SH.MH memerintahkan Team Tekab 308 melalui Kanit Reskrim Aipda MARDI.SH untuk melakukan penyelidikan dan Penangkapan, Hasil penyelidikan dilapangan ditemukan benar sekelompok masyarakat sedang melakukan perjudian jenis Koprok.

Kemudian Pada hari selasa 23 Februari 2021 sekira pukul 00.25 Wib Team Tekab 308 Polsek Bumi Agung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA MARDI. SH dan anggota piket melakukan tindakan penggerebekan perjudian jenis korpok diperkebunan kelapa sawit di Ds. Donomulyo kec. Bumi agung berbatasan dengan Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Selasa, 23 Februari 2021, sekira pukul 00.25 WIB, Dilakukan penggerebekan kegiatan perjudian jenis koprok sesuai dengan sasaran Ops Cempaka Krakatau 2021 diperkebunan kelapa sawit di Ds. Donomulyo Kec. Bumi Agung berbatasan dengan Desa Mataram Marga Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, namun sebelum sampai di TKP salah satu pelaku perjudian mengetahui kedatangan anggota kemudian para pelaku perjudian melarikan diri dan meninggalkan Barang Bukti perjudian jenis Koprok tersebut.

Berupa barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolsek Bumi Agung yakni :
1. Uang pecahan Rp. 100.000 / 1 lembar.
2. Uang pecahan Rp. 50.000/ 5 lembar.
3. Uang pecahan Rp. 20.000/ 10 lembar.
4. Uang pecahan Rp. 10.000/ 15 lembar.
5. Uang pecahan Rp. 5000/ 36 lembar.
6. 1 set alat judi koprok.
7. Lampu penerangan.
8. 1 buah jaket warna coklat
9. 1 buah tas warna coklat
10. 1 buah power bank.
11. 1 buah hand set.
12. 1 bilah golok
13. 1 buah topi wrna hitam.
14. 8 pasang sandal.
15. 1 buah tremos panas warna biru.
16. 4 buah gelas kaca.
17. 1 buah ember
18. 18 kaleng minuman bintang zero.
19. 6 botol minuman M150.
20. 1 pak obat nyamuk
21. 1 pak lilin.
22. 1 pak kacang garuda Jelas Kapolsek.
(red).