Beranda Daerah Begini Kata Kadis Dikporapar Kota Metro Terkait Mangkrak Playing Fox,Yang SudaH Menelan...

Begini Kata Kadis Dikporapar Kota Metro Terkait Mangkrak Playing Fox,Yang SudaH Menelan Anggaran Milyaran Rupiah

519
BERBAGI

Metro Lampung,(radarnews.id)-Diduga sebelum diBangun Plying Fox tidak ada program terlebih dahulu dari Pemerintah Kota Metro sehingga terjadinya Mangkrak,Bangunannya yang sudah menelan anggaran Milyaran Rupiah jadi Mubazir.

Plying Fok merupakan fasilitas penunjang di bidang pariwisata Kota Metro yang sudah lama selesai namun belum di Pungsikan, dengan alasan masih menunggu persetujuan dari Provinsi terkait Perda ( Peraturan Daerah ) ritribusi dalam pengelolaan tersebut.

Seperti yang di sampaikan,Try Hendriyanto selaku Kepala Dinas Kepemudaan,Olahraga dan Pariwisata ( Disporapar ) Kota Metro,saat ditemui awak media di ruang Dinas,Kamis (4/3/2021).

“Benar Flying Fox sudah selesai,namun kami masih menunggu aturannya Perda tentang retribusi.Disini sudah selesai,naik ke Provinsi dan naik lagi ke pusat.Tentang pengelolaan berapa tarifnya.Jika kita jalankan sekarang,pungli namanya “, ungkap Hendri.

Namun,ada beberapa kejanggalan terkait pembangunan arena Flying Fox.Faktanya hingga kini belum pernah digunakan serta banyaknya aturan.Mulai dari belum tersusunnya aturan Perda,hingga rusaknya sejumlah fasilitas bangunan dilokasi tersebut.Malah,pihak Disporapar Kota Metro juga beralasan masih menunggu persetujuan Perda di Provinsi.

” Sejak awal aturan sudah ada,cuma ada perubahan sampai ketiga ini.Ada beberapa masukan,nilai tarif ketinggian dibandingkan dengan tempat lainnya,makanya kita rubah terus “, katanya.

Pada kesempatan itu juga,Try Hendriyanto selaku Kadis menjelaskan terkait status kepemilikan tanah,nilai kontrak serta nama rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

” Proyek Flying Fox itu pertama tahun 2017,yakni pembuatan cakar ayam didua tempat,setahu saya nilai 200 juta.Kemudian,selang enam bulan, pembangunan Flying Fox sepanjang 700 meter dengan nilai 2 miliar.Mengenai status tanah Flying Fox hibah dari pak Kusbani dan sudah didaftar ke bidang aset BPKAD.Nama rekanan yang mengerjakan CV.Mulyosari Mandiri yang Direkturnya Junaidi “, tutup Try Hendriyanto.

(TIM)