Pesawaran (Radar News.Id)-Tim Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran Mengaman kan Salah Satu Mahasiswa Yang Berinisial DAP(21) Thn Kedapatan bawa narkoba jenis sabu, warga Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran dibekuk.
Dari Keterangan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Untuk penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering membawa narkoba dan Informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa pelaku ini sering membawa narkoba jenis sabu, Ucap Vero, Sabtu (13/03).
Tambah nya dari informasi tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba dan anggota bergerak melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap pelaku, tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran.
“Tim Satres Narkoba bergerak melakukan penangkapan di Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran pada Hari Jumat, 12 Maret 2021, sekira pukul 17.00 WIB, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” katanya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,18 gram, diamankan ke Mapores Pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.
Dengan Perbuatan nya Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
(Indra-Amir).