Beranda Daerah 1 Dari 3 Tiga Pelaku Penjualan Dan Pembelian Kayu Ilegal Warga Padang...

1 Dari 3 Tiga Pelaku Penjualan Dan Pembelian Kayu Ilegal Warga Padang Ratu di Amankan Anggota Tipidter Bersama Satreskrim Polres Pesawaran

310
BERBAGI

Pesawaran (Radar News.Id) -Anggota Tipidter bersama Anggota Satreskrim Polres Pesawaran Telah Mengaman kan Tiga terduga Penjual dan Pembeli Kayu Hasil Ilegal Logging Dikawasan Tahura Wan Abdurahman Register 19 Berhasil Dibekuk Anggota Tipidter bersama Anggota Opsnal Satreskrim Polres Pesawaran dan hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama SH, via pesan WhatsApp, Kamis (19/3/21).

“Ya benar kami telah berhasil menangkap 3 orang Terduga , semalam 3 orang, sebelumnya 1 orang,” jawabnya Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.S.I.K

terduga pelaku tindak pidana pembalakan liar (ilegal logging) di Areal PTPN VII Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran Lampung, berhasil diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Unit Tipidter) bersama Opsnal Satreskrim Polres Pesawaran,

Ketiga terduga tersebut masing-masing BIA (46) warga Desa Sidodadi Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran sebagai pemasaran penjualan kayu, NAS (55) warga Desa Padang Ratu Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran sebagai pembalak liar dan penjual, dan TUK (49) Warga Jujugan Jogja Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu sebagai pembeli atau penadah.

Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo didampingi AKP Eko Rendi Oktama, menjelaskan ketiga terduga diamankan di rumahnya masing-masing.

“Pada hari Kamis (18/3) sekitar pukul 14.00 tim mengamankan BIA,” jelas Eko, Jumat (19/3).

Dan dalam Kronologis penangkapan berawal pada hari kamis pada pukul 14.00 WIB, team kami telah mengamankan saudara B Terduga illegal logging dirumahnya, kemudian dari hasil pemeriksaan menerangkan bahwa benar pelaku menawarkan, kemudian membantu dalam penjualan dan pengangkutan dugaan tindak pidana illegal logging, yang mana menurut Terduga yang melakukan pembalakan liar dan penjual adalah Warga desa Padang Ratu, dusun Pagar Banyu Saudara NS.

Selanjutnya ketiga terduga pelaku beserta barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa tiga unit ponsel berbagai merk milik ketiga pelaku dan satu unit mobil colt diesel bermuatan kayu sonokeling beserta Wahyu selaku supir diamankan di Mapolres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.

(Ind-Amir)