Blitar,(radarnews.id)-Kejaksaan Negeri Blitar selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang Undang, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan,diantaranya barang bukti narkotika, psikotropika, senjata tajam, miras dan barang bukti jenis lainnya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Blitar. Selasa (30/3/2021).Juga di hadiri forkopinda kab/kota Blitar.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Bangkit Sarmin, SH, MH dalam sambutannya mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Blitar yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, ” ucap kajari.
Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam cara pemusnahannya dengan menggunakan alat pemotong.
Selain pemusnahan barang bukti dan barang rampasan, Kejaksaan Negeri Blitar juga meresmikan ruang media center secara virtual.(yono).