Lampung Tengah,(radarnews.id)-Realisasi pekerjaan konstruksi pembuatan satu Unit Panggung Kesenian atau pertunjukan Danau Telogo Rejo kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah Rp rp758.100.00 nampaknya hanya menjadi lahan di korupsi bagi oknum kepala dinas pariwisata kabupaten Lampung tengah.
Pasalnya berdasarkan hasil tim Investigasi di lapangan baru-baru ini ternyata hasil pekerjaan konstruksi pada APBD tahun 2020 tersebut asal-asalan. Sejumlah kalangan Masyarakat setempat sangat menyayangkan hasil pembangunan panggung kesenian yang menguras anggaran hingga miliaran rupiah.
Diketahui, proyek berkode 3.02.3.02.01.01.16.32.5.2.2.23.01 yang dikerjakan sejak Agustus 2020 sampai 2 Oktober 2020 lalu, fasilitasnya sudah banyak mengalami kerusakan titik seperti Tribun, Gazebo juga nampak pada jalan setapak yang sudah hancur serta kondisinya yang kotor serta becek.
“Sementara Bangunan itu baru saja selesai dikerjakan belum dimanfaatkan warga, tapi kok sudah berantakan.jangankan mau digunakan, untuk dilihat saja gak enak dipandang.”kata salah seorang warga setempat yang enggan menyebut namaNya kepada wartawan belum lama ini.
Sehingga dengan melihat adanya hasil pembangunan proyek Dinas Parawisata (DISPAR) Lam – Teng yang terkesan Amburadul tersebut, pihak masyarakat setempat sangat mendukung jika hal ini segera dilaporkan kepada pihak hukum. Karena hal ini menurutnya tidak sesuai dengan anggaran yang dihabiskan. Besar kemungkinan anggarannya banyak di korupsi oknum pejabat Dispar lamteng.”Mas lihat aja langsung ke lokasi bangunan panggung kesenian itu.selain Jalannya becek dan juga kotor karena tidak terawat,”ungkapnya.
Sementara, dari hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya ketidak sesuaian dari hasil pembangunan dengan jumlah anggaran yang dikeluarkan. dan di temukan Berbagai bentuk kejanggalan dari proyek tersebut adanya dugaaan tidak sesuai dengan Peraturan Spek,atau Juklak dan juknis tentang tata cara dalam pembangunan pekerjaan konstruksi.
Selain itu juga ada dugaan pihak dinas Pariwisata Lampung Tengah mengabaikan peraturan tentang Standarisasi pembuatan fisik bidang pariwisata.
contoh pada pembangunan panggung kesenian menurut aturan panggung kesenian atau pertunjukan merupakan bentuk dari tempat berkumpul yang didalamnya tersedia tempat duduk dengan kapasitas besar serta area panggung untuk pertunjukan dan hiburan dan juga untuk para pengunjung.
Faktor-faktor yang harus diperhitungkan serta diperhatikan dalam pembangunan panggung kesenian atau pertunjukan antara lain ukuran, orientasi, akustik stage atau panggung tempat duduk, dan pencahayaan atau lighting.
Kesimpulan dari hasil penelusuran kami di lapangan menemukan adanya ketidak sesuaian dengan pembangunan yang ada. Menurut rujukan permen pariwisata dan ekonomi kreatif RI Nomor 7 tahun 2020.
Ketidak sesuaian pembangunan tersebut dapat dilihat dari foto dokumentasi yang kami himpun di lapangan seperti pembuatan 4 unit Gazebo Rp 90 juta rupiah, pembangunan jalan setapak RpĀ (1.523 Milyar),Rp 670.120.000, pembuatan 1 unit pusat kuliner Rp 141.470.900, pembuatan satu unit Menara Pandang Rp 200 jt rupiah serta pembuatan satu unit panggung kesenian/pertunjukan danau Telogorejo Rp 758.100.000 juta Rupiah,yang memang nampak amburadul.
Selain itu juga dilihat dari azas pemanfaatan dari pembangunan tersebut seperti terlihat sia-sia (Mubazir) dikarenakan tidak dikelolanya dengan baik dari segi promosi terhadap masyarakat luas agar dapat menjadi daya dan peran serta pemerintah setempat yang tidak ikut melakukan promosi,itu yang sangat disayangkan sekali dengan jumlah anggaran begitu besar dikeluarkan.
Terpisah, menanggapi hal ini Kepala dinas Pariwisata Lampung Tengah, dra. Ancar Asmara Dewi,MM mengatakan,”Mohon maaf bukan saya tidak menanggapi, tapi saya sedang di lapangan ini juga masih di perjalanan pitik saya mengucapkan terima kasih atas perhatiannya mengenai pekerjaan itu sudah sesuai dengan RAB baik jumlah maupun volume. Kalaupun ada kerusakan, itu pun masih dalam masa pemeliharaan,”elaknya.
Bagaimana kelanjutan berita ini pihak radar news dan team akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum Kejati dan tipikor Polda Lampung beserta masyarakat yang telah mendukung menindaklanjuti terkait kegiatan miliaran tersebut yang dikerjakan terkesan asal jadi adanya dugaan untuk memperkaya oknum pejabat dinas pariwisata,selengkapnya tunggu edisi mendatang.
(Muri).



