Lampung Selatan,(radarnews.id)-Sekjen DPW Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) Lampung, Andhika, menkritisi pemberitaan di Media terkait dugaan telah terjadinya pelanggaran pada pekerjaan ruas jalan Sukaneara – Merbau Mataram Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp. 2,7 Milyar yang baru seumur jagung kini sudah rusak parah.
Menurut Andhika, dari fakta dan Informasi yang telah dihimpun dari berbagai lapisan elemen Masyarakat dan juga di dukung Hasil Observasi Tim di Lapangan, menemukan adanya pelanggaran dari kegiatan tersebut.
“Bagaimana tidak, jalan yang seharusnya dapat membantu menunjang Perekonomian masyarakat setempat dan memudahkan akses perjalanan masyarakat dari satu tempat ketempat lain, itu terlihat di kerjakan oleh rekanan PT. Mulya Perkasa Mandiri, secara serampangan dan tidak profesional. Bahkan sangat jauh dari kata layak ketika kita melihat fakta di lapangan, “Tegasnya kepada Radar News, Rabu (7/4)
Masih kata Andhika, di duga demi untuk meraup keuntungan yang besar pihak Rekanan sama sekali tidak memperhatikan Kualitas dan Kuantitas dari pekerjaan tersebut. Dan di tambah minim nya pengawasan dari pihak Dinas bahkan tidak di libatkan nya Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) yang ada di UPT Kecamatan setempat diduga ada unsur kesengajaan oleh pihak rekanan.
“Ini membuat rekanan leluasa kerja tanpa pengawasan, hingga ada saja yang di akali oleh pihak rekanan guna mendapatkan untung yang besar, tanpa memperhatikan volume dan satuan dari bahan material yg di gunakan. Dan sudah barang tentu pekerjaan seperti ini, tanpa pengawasan, akan menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, standar dan mutunya. Jika kita berpedoman kepada Juklak dan Juknis standar pekerjaan kontruksi jalan, tidak akan seperti ini, lihat saja ketebalan Hotmix yang sudah di kupas untuk diperbaiki oleh rekanan, itu saja sample kita, “Ujarnya.
“Dapat di simpulkan hasil dari pekerjaan tersebut terlihat sekali Kualitas dan Kuantitas nya, ‘Tidak lah Layak.” Imbuhnya.
Menurut Andhika, dirinya bicara seperti ini sebagai Sekjen DPW Gemak Lampung, ini semua dikarenakan sebuah fakta kenyataan yang ada di lapangan.
“kita berbicara berdasarkan fakta-fakta yang ada dilapangan, inilah pungsi kita sebagai Control Sosial (Agent of Change), dapat di lihat sendiri hasil pekerjaan yang seperti ini apakah layak di nyatakan sudah sesuai.’ bebernya.
Andhika menegaskan, pihaknya akan bekerja secara profesional, akan menindak lanjuti masalah ini dan akan segera berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Semua berkas yang di perlukan sudah di kumpulkan, baik itu dokumentasi dan fakta berdasarkan bukti di lapangan, serta bentuk pendukung lain nya.
“Kita segera akan menyerahkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung (KEJATI), kita meminta APH untuk segera memanggil dan memeriksa dan melakukan evaluasi terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan pihak-pihak terkait dan tentunya juga untuk Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Selatan.
Tentu nya dengan dukungan dari kawan-kawan Pers, Lembaga dan Ormas kita akan kawal bersama masalah ini, “Tegasnya.
(Amuri).



