Beranda Bandung Polresta Bandung Berhasil Ungkap 26 Kasus dan Mengamankan 28 Tersangka

Polresta Bandung Berhasil Ungkap 26 Kasus dan Mengamankan 28 Tersangka

955
BERBAGI

Bandung, (radarnews.id) – Polresta Bandung berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Hari ini kami ekspos terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.Si., pada wartawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Senin (5/4/2021) lalu.

Ia mengatakan, dari informasi tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan dan selama Januari hingga Maret 2021 pihaknya berhasil mengungkap 26 (dua puluh enam) laporan perkara tindak pidana Narkotika dan Psikotropika dengan berbagai macam modus operandi.

“Yang kami amankan selama periode Januari 2021 hingga Maret 2021 totalnya ada 28 tersangka, perannya mereka berbeda-beda,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berbekal adanya informasi dari masyarakat, bahwa wilayah Kabupaten Bandung sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat jenis psikotropika.

“Kasus ini karena adanya informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.261,5 gram Narkotika jenis ganja, 15.79 gram Narkotika jenis sabu, 72,98 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 524 butir obat jenis Psikotropika, timbangan digital, serta timbangan duduk.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 127, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(Sugiyanto).