Blitar, (Radarnews.id)-seluruh sekretaris desa yang tergabung dalam Forum Sekertaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten Blitar, datangi kantor DPRD Kabupaten Blitar dalam rangka hearing untuk wadul dan menanyakan terkait perda no 10 tahun 2019 tentang mutasi, yang menyangkut sekdes. Hearing berlangsung diruang rapat gedung DPRD Kabupaten Blitar, Jalan Kota Baru no.10. Kanigoro.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M. Sulistiono kepada awak media seusai hearing mengatakan, giat ini dalam rangka menindak adanya surat dari masyarakat yang dikirimkan oleh perwakilan sekdes dalam pembahasan terkait mutasi Sekdes Desa Jiwut yang sekarang dimutasi menjadi Kasun.
“Dengan kondisi yang seperti ini masih pandemi kita tidak bisa menerima semuanya, hanya perwakilan saja sekitar enam orang dari perwakilan sekdes. Kami yang ada di Komisi I sesuai tupoksi kami memvasilitasi mengundang OPD terkait dalam pembahasan untuk menyampaikan penjelasan apa yang terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, harapan kami semua agar kondisi desa-desa di Kabupaten Blitar ini bisa kondusif dan pelayanan untuk masyarakat bisa berjalan lebih maksimal,” ungkapnya.
Sulistiono kembali mengatakan, karena aturan perda yang ada dengan mutasi itu sebenarnya kan tidak menyalahi aturan, cuma kami berharap dengan adanya mutasi ini tadi khusunya sekdes menjadi Kasun diDesa Jiwut ini, secara psikologis mungkin berdampaklah pada yang bersangkutan.
“Karena ada beberapa pasal dalam perda ini ada beberapa pasal khususnya pasal 184 ayat tiga atau empat kalau gak salah multi tafsir bahwa kepala desa bisa memutasi, dari unsur sekertariat, dari itu muncul multi tafsir dari sekdes ini termasuk sekertariat atau bukan. Untuk itulah perda ini perlu kita evaluasi kembali, karena bahasa hukum ini harus jelas dan sahlek, jangan sampai muncul multi tafsir yang akan bisa memunculkan permasalahan dikemudian hari,” harapnya.
Sementara itu Wakil Sekjen Forsekdesi Kabupaten Blitar, yang juga Sekdes Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi Abdi Prayoga mengatakan, kami sangat berharap berkaitan dengan menindaklanjuti daripada Perda no.10. tahun 2019 ini, perlu adanya segera diberlakukan adanya Perbub yang lebih mengatur secara teknis, berkaitan dengan pemutasian yang sekarang menjadi masalah, dan utamanya bagi para sekdes yang sekarang dimutasi dan lain sebagainya.
“Karena Perbub ini juga belum terbit, menindaklanjuti Perda daru itu, sehingga sesegera mungkin kami memohon dari Komisi I untuk mendorong supaya segera di buat Perbub untuk menindak lanjuti terkait Perda no.10 tahun 2019 itu,” terangnya.
Lebih lanjut perwakilan Sekdes ini mengatakan, untuk musyawarah siang ini, nampaknya dari teman-teman dari Komisi 1 mendengar apa yang menjadi harapan kami para sekdes, bahwa pelaksanaan mutasi yang ada di desa, utamanya sekarang ini, nampaknya untuk pertimbangan keadilan dan lain sebagainya ini kurang.
“Saran dari Komisi I, perlu adanya revisi perda no. 10 tahun 2019 ini secara keseluruhan, kerena tidak sesuai dengan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Blitar,” ucapnya.
Menanggapi pertanyaan awak media, terkait pergeseran atau mutasi jabatan yang terjadi sekarang ini Abdi mengatakan, “Karena masih adanya multi tafsir sekarang ini, sehingga menurut kami perlu adanya penelusuran dari utamanya dari pemerintah tingkat dua melalui dinas terkait untuk menelusuri, dengan keputusan kepala desa yang seperti itu, bisa menjadi catatan bagi Inspektorat. Dan akan ada hearing lanjutan mengenai hal ini,” pungkasnya.(yono).