Bandung, (radarnews.id) – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau yang akrab disapa (kang Emil) menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang untuk pulang kampung alias mudik pada lebaran tahun ini.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dikatakannya, ASN boleh saja pulang kampung ketika memang memiliki urusan yang sangat penting, itupun harus mendapat persetujuan tertulis dari atasannya.
“ASN yang tidak boleh mudik, kalau ada kegiatan yang betul-betul tidak terhindar harus ada izin tertulis dari atasan,” ujar Ridwan Kamil, didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Dofiri dan Pangdam III/ Siliwangi usai menggelar rapat koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Mapolda Jabar, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut, Ridwan Kamil memperingatkan bagi para ASN yang terlanjur mudik, jika mereka sudah datang di kampung dan diketahui oleh aparat setempat, maka mereka harus ‘dikurung’ alias dikarantina selama lima hari.
“Mereka yang keburu datang ke kampung, istilahnya tidak terdeteksi, harus di karantina selama lima hari,” tegas Ridwan Kamil.
“Untuk itu sudah saya titipkan kepala desa, kelurahan, babinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, untuk memastikan persiapan mengkarantina mereka-mereka yang keburu lolos,” Ridwan Kamil menambahkan.
Ridwan Kamil menegaskan, pelarangan itu dapat dipatuhi. Dengan begitu, harapannya akan menekan kasus penularan Covid-19. Pelarangan itu bukan tanpa alasan, katanya, kenaikan kasus selalu terjadi usai libur panjang.
“Untuk mudik simulasi juga sudah di lakukan, titik penyekatan. Teknologi untuk pengetesan Covid-19 juga sudah kita siapkan, berbeda dengan tahun lalu yang hanya ada rapid antibodi, kita sekarang punya rapid antigen, Gnose juga, sehingga dengan harga terjangkau pengetesan bisa lebih massa,” terang Ridwan Kamil.
“Titik pariwisata juga tetap dibatasi tidak menjadi pelarian, orang tidak mudik tapi berwisata,” pungkasnya.
(Sugiyanto)



