Beranda Daerah Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Diringkus Tim Jatanras Polres Ciamis di...

Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Diringkus Tim Jatanras Polres Ciamis di Wilayah Bandung

428
BERBAGI

Ciamis, (radarnews.id) – BA (37) pelaku pencurian uang ratusan juta dengan modus pecah kaca mobil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar.

“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BA (37) lantaran mencuri uang Ratusan Juta dengan modus pecah kaca mobil,” ucap Kapolres Ciamis, AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasubag Humas Iptu Magdalena saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Ciamis, Jumat (9 April 2021).

Dikatakannya, tersangka berhasil diringkus oleh Tim Jatanras di wilayah Bandung beberapa waktu lalu.

“Kurang lebih satu bulan (anggota-red) melakukan pengejaran, akhirnya kami berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial BA di daerah Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung pada 25 Februari 2021,” ungkapnya.

“Satu orang tersangka bernama inisial A masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ia menambahkan.

Dalam kasus tersebut, ia mengatakan, tersangka BA disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana. “Tersangka kami ancam dengan hukuman tujuh tahun penjara,” tukasnya..

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menuturkan, pelaku berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim setelah sebelumnya melakukan pencurian dan melarikan diri.

“Diketahui pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 27 Januari 2021 lalu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ciamis tepat depan Sekretariat NPCI Kabupaten Ciamis dengan membawa uang hasil rampasan sebanyak Rp.101 juta,” ujar Kabid Humas.

(Sugiyanto)