Pesawaran (Radar News.Id)-Polsek Kedondong, melaksanakan giat ops yustisi dalam himbauan serta melakukan tindakan/teguran kepada masyarakat yang beraktifitas yang tidak menggunakan masker, agar mengikuti aturan protokol kesehatan dengan membiasakan 3M + 1T ,indomart serta Alfamart dan warung-warung makan di desa pasar baru kec kedondong Hari Sabtu, 09 April 2021,Pukul, 08.30 WIB s.d 10.00 WIB.
Dan dalam kegiatan Ops. Yustisi didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker telah diberikan sanksi sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh Orang) orang dengan rincian: 1.Tindakan fisik berupa:
2.Scot jamp sebanyak : nihil
3.Teguran lisan sebanyak : 150 Orang
4. Teguran tertulis : Nihil
5. Sanksi sosial : Nihil
6. Denda : Nihil
Personil yang Melaksanakan tersebut, 2 Personil Polri 2 Satpo pp 2 TNI Serta Dinas Kesehatan dan 7 FKPPI dan Kegiatan selesai pukul 10.00 wib berjalan tertib dan lancar. Situasi Kamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif.
(Deva)