KALIMANTAN TENGAH,(radarnews.id)–Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) desa Teluk Bugam kecamatan Kumai, kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, diduga ditilap Pengurusnya dan oknum Aparat Desa.
Pasalnya, uang modal pertama sebesar 100 juta rupiah tahun anggaran 2018 sampai saat ini belum ada kejelasan atau Laporan Pertanggung-jawabannya.
Modal BUMDes yang seharusnya setiap tahun ada laporan pertanggung jawaban dana. Sejak 2018-2021 tidak ada laporan. Bahkan, masyarakat hanya menduga-duga saja siapa yang memakai uang itu.
Dari pengakuan warga desa Teluk Bogam yang tidak ingin disebut namanya, berinisial D.
“kami merasa keberatan karena uang Bundes itu sampai saat ini tidak ada kejelasan, pasalnya mulai tahun 2018 sampai saat ini tahun (2021) belum ada laporan pertanggung jawaban dari Pengurus Bundes. Kami yang sudah bayar lunas uang pinjaman, namun mau pinjam lagi alasan Pengurusnya tidak ada uangnya. Jadi uang yang kami stor itu kemana,” ujar dia.
Dilanjutkan D, warga masih ada yang belum lunas storan sekarang tidak mau bayar lagi karena takut uang itu habis tidak ada pertanggung jawabannya, di karenakan setiap ada Rapat di desa kami, warga mempertanyakan uang BUMDes jawabannya nanti kita Rapat kan lagi. Dan sesudah Rapat, Pengurus minta waktu satu minggu lagi untuk penyelesaiannya, begitu terus kalau kami tanyakan. Hingga saat ini tidak pernah terealisasi.” Papar D.
Dilain pihak,satu anggota BPD Tlk. Bogam yang tidak bersedia disebutkan namanya saat dikonfirmasi via WA, mengatakan, Anggaran Dana tambahan untuk BUMDes itu tahun 2019 – 2020 sebenarnya dianggarkan 50 juta rupiah lagi.
Dana tersebut tidak dicairkan lantaran SK pengurus BUMDes sudah habis masa berlakunya.
“Kurang lebih dua tahun ini seingat saya, dan saya sebelum serah terima jabatan, dari Kades lama ke Kades Baru itu sudah ada laporan juga, tapi kayanya semua nihil.” Ungkap Anggota BPD ini Sabtu (10/4/2020) pagi tadi.
Sayangnya, saat media Radar News berupaya menemui Direktur BUMDes desa Teluk Bogam, Ramsan, untuk dikonfirmasi secara mendetail Minggu (11/4/2021) siang tadi, namun, Ramsan tidak berada di kediamannya. Dan dari orang yang ada dirumahnya, mengatakan bahwa, ‘pak Ramsan mungkin nanti malam baru pulang.’ tutur lelaki paruh baya ini.
Sewaktu tim media mengkonfirmasi melalui WahatsApp dia menyampaikan, “untuk SK Kepengurusan BUMDes betul sedah lewat, untuk dana yang masuk ke BUMDes tahun 2018 itu sebesar 100 juta Rupiah, sesudah itu tidak ada lagi dana yang masuk ke BUMDes, itu atas kesepakatan BPD, dan Pemerintah Desa, sekarang masih menyusun pertanggung jawabannya,” singkat Ramsan.
Ironis memang, kenapa baru sekarang Direktur BUMDes menyusun pertanggung jawabannya? padahal hampir tiga tahun sudah berjalan tapi tidak ada laporan pertanggung jawaban.
Dalam hal ini, sangat mendasar duga sebagian besar masyarakat Tlg. Bogam, bahwa dana itu banyak di pakai oleh Pengurus BUMDes sendir, sebab, laporan pertanggung jawaban Dana BUMDes yang selama ini ditunggu dan jadi permasalahkan oleh warga, tidak ada kejelasannya.
Dan tidak menutup kemungkinan, dugaan kuat bahwa, oknum Aparat desa turut bekerja sama di dalam pengelolaan.
Soalnya, Pemerintah Desa terkesan hanya berdiam diri saja tidak ada mengambil tindakkan meminta atau mendesak pertanggung jawaban kepada Direktur Bumdes.
Tentu hal ini sangat mendasar bagi penegak hukum di Kobar untuk menyikapinya, mengingat amanat Undang – Undang Tipikor Republik Indonesia yakni, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal (1) mengatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Masih banyak lagi yang menarik diungkapkan tentang tanggaban dari Inspektorat Kobar serta tindakan dari Kejaksaan Negeri Kobar selanjutnya.
(Yud)



