Beranda Daerah Dinas Lingkungan Hidup prov. Lampung ancam tutup PT.Ruber Jaya Lampung

Dinas Lingkungan Hidup prov. Lampung ancam tutup PT.Ruber Jaya Lampung

510
BERBAGI

Lampung Selatan, (Radarnews.id)-Kasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Zairi Ramli menjelaskan, terkait limbah di PT. Ruber Jaya Lampung mengenai limbah yang mencemari lingkungan di Desa Sukanegara dan kaliasin.

Bila limbah cair yang dihasilkan dari olahan getah karet itu menimbulkan bau busuk yang menyengat, limbahnya berwarna hitam pekat, bila cairan limbah mengenai tubuh manusia bisa menimbulkan gatal-gatal bahkan ikan-ikan bisa mati, maka itu indikasinya sudah bisa mendekati jenis limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Namun, itu kepastianya apabila telah dilakukan pemeriksaan laboratorium, jadi jelas, limbah B3 atau bukan, ” jelasnya kepada Radar News.id, Selasa (20/4).

Menurutnya, dalam UU no: 32 tahun 2009 pasal 59 ayat 123 tentang perlindungan lingkungan hidup. Dikatakan, setiap org atau badan yg menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkan. Apabila tidak dikelola dengan baik, maka ada sangsinya.

” Seperti untuk penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan dan pengangkutan limbah itu ada kewenangan dan harus memiliki izin, ” bebernya.

Apa bila limbah cair yang ditampung itu bisa nyebar kemana- mana itu ada kesalahan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAl ), bisa juga dikarenakan Ipal nya bocor.

“Limbah cair yang dihasilkan dari olahan pabrik, itu harus ditampung terlebih dahulu di tabung IPAL, itupun harus ada alat penyaringan. Setelah limbah cair dinyatakan aman (strilir) baru bisa dibuang. Apabila limbah itu dibuang sembarangan dekat dengan pemukiman penduduk maka bisa menimbulkan pencemaran lingkungan, itu ada sangsinya, “Tegasnya.

Zairi menambahkan, kalau perusahaan yang menghasilkan limbah cair (B3 atau non B3) tidak mempunyai IPAL, itu ada sangsi pidananya. Pidana kepada orangnya dan sangsi pidana pada perusahaanya ( bisa ditutup).

” Makanya bagi perusahaan yang menghasilkan limbah cair harus memiliki Instalasi Penampungan Air Limbah (IPAL) coba di Cros check, pabrik itu memiliki IPAL tidak, atau IPALnya rusak didiamkan saja, karena itu ada sangsi pidananya. “Tutup Zairi. (Amuri)