Cileunyi, (RadarNews.id) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung melakukan penyekatan kendaraan roda empat di Exit Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/4/2021).
Penyekatan tersebut ditujukan kepada kendaraan yang berasal dari luar Kota Bandung maupun Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Penyekatan ini adalah Pra pelarangan mudik Lebaran 2021,” ujar Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa melalui Kanit Turjawali, AKP Kiki Hartaki.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K. M.Si., mengatakan bahwa penyekatan tersebut digelar setelah adanya perubahan aturan baru soal pengetatan pelarangan mudik 2021 dari Pemerintah Pusat melalui Adendum Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang mengatur pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yang dimajukan sejak 22 April 2021 lalu hingga 5 Mei 2021.
“Dilakukan penyekatan ini sesuai arahan dari Pemerintah Pusat, bahwa yang awalnya penyekatan dilakukan pada 6 Mei 2021 kini dimajukan dari 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021,” ujar Erdi.
Lebih lanjut, Erdi menambahkan, sebanyak 320 kendaraan roda empat diputar balikan karena tidak bisa menunjukkan surat hasil swab antigen dan tidak mau melakukan swab gratis yang telah disediakan oleh petugas.
“Jadi dalam penyekatan ini, 320 kendaraan diputar balikan karena tidak bisa menunjukan surat hasil swab dan tidak mau di swab gratis disini, tadi juga ada yang di swab sebanyak 50 orang, hasilnya alhamdulilah non reaktif semua,” pungkas Erdi. (Sugiyanto)