Beranda Daerah Pria Asal Kabupaten Blitar ditangkap Polisi Karna Cabuli Remaja dibawah Umur

Pria Asal Kabupaten Blitar ditangkap Polisi Karna Cabuli Remaja dibawah Umur

315
BERBAGI

Blitar,(Radarnews.id)-Pria asal Selopuro Kabupaten Blitar, berinisial S(41) dilaporkan dikepolisian Polres Blitar karena mencabuli anak dibawah umur berusia 14 tahun berinisial W, Korban yang berstatus pelajar tersebut kini harus menanggung beban.

Saat dikonfirmasi,Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar IPDA LINAR TIWI mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua W terhadap anaknya yang diketahui dekat dengan S yang tak lain tetangganya.

Saat itu orang tua korban curiga dengan prilaku buah hatinya itu, namun setelah didesak
W mengaku jika S mengajak berhubungan badan dirumahnya sebanyak empat kali. Pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban. Tidak terima anaknya disetubuhi pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar.

Sehari-hari, S hanya tinggal sendiri dirumah orang tuanya dan tidak bekerja. Sementara orang tua W tinggal dikota lain. Meski didasari suka sama suka, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak 5 Milyar .

(Lucky)