Beranda Daerah Polres Kediri Kota Sebar 527 Personel di Pos Penyekatan Larangan Mudik

Polres Kediri Kota Sebar 527 Personel di Pos Penyekatan Larangan Mudik

226
BERBAGI

Kediri,(Radarnews.id)-Pemerintah secara resmi telah melarang mudik pada Lebaran tahun ini, Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021
Dalam hal ini Polres Kediri Kota menggelar apel kesiapan pengamanan mudik, Senin (26/4/2021). Apel kesiapan ini dilakukan untuk melakukan pengecekan kesiapan anggota dalam pelaksanaan pengamanan larangan mudik lebaran 2021.
Hadir dalam apel tersebut Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kapolres Kediri AKBP Eko Prasetyo dan Kasdim 0809 Kediri. Dalam amanatnya Walikota Kediri mengungkapkan larangan mudik dimulai 26 April hingga 24 Mei mendatang.
Sesuai aturan,bahwa mudik tahun ditiadakan atau dilarang guna untuk menekan penyebaran Covid-19. Berdasarkan hasil evaluasi, setiap libur panjang jumlah kasus covid-19 meningkat tajam. “Hasil evaluasi tahun kemarin, setiap libur panjang jumlah angka Covid-19 selalu meningkat,” ungkap Abdullah Abu Bakar.
Sementara itu Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengungkapkan sebanyak 527 pasukan gabungan akan disiagakan dalam kesiapan pengamanan mudik. Petugas akan disiagakan di sejumlah kampung tanggung untuk memantau apakah ada pemudik datang.
“Jika ditemukan ada warga yang lolos dari pemeriksaan dan sudah berada di rumah maka akan kita suruh untuk melakukan karantina di kampung tangguh,” ungkap AKBP Eko prasetyo.

(Irs/Lucky)