Tasikmalaya, (RadarNews.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pria berinisial TN (44) warga Sukamulya, Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, TN diketahui memproduksi uang palsu di rumahnya. “Pelaku ini mengopi uang asli menggunakan printer. Diduga pelaku ini melakukannya sudah berulang kali,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, Rabu (28/4/2021).
Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan TN, berupa uang palsu berbagai pecahan, mulai dari pecahan 5 ribu, 20 ribu, 50 ribu, dan 100 ribu. Setelah diakumulasi, uang palsu yang diamankan mencapai nominal 41.040.000.
Selain barang bukti uang palsu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti telepon genggam, gunting, pisau cutter, printer, serta penggaris besi. Telepon genggam diduga menjadi alat untuk mem-posting dan menawarkan uang palsu di media sosial.
“Pelaku ini menjual uang palsu ke pembelinya dengan 1 harga uang asli senilai 5 lembar uang palsu. Dia mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak awal tahun dan dipasarkan dengan cara memasarkannya di media social facebook dengan nama akun Asep Tasik,” jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, TN setidaknya sudah tiga kali menjual uang palsu dengan nilai total 5 juta kepada warga Karawang dan Bekasi. Dan tersangka melakukan perbuatannya sendirian.
Dalam proses pembuatan uang palsu yang dilakoni tersangka, kata Erdi, tidak canggih, karena hanya menggunakan kertas dan printer biasa. “Kalau diraba, dilihat dan diterawang pasti akan terasa bedanya dengan uang asli,” ucap Erdi.
“Pelaku kita kenakan pasal 07 tahun 2011 tentang mata uang, ancaman kurungannya maksimal seumur hidup dan denda Rp 100 miliar,” pungkasnya. (Sugiyanto)