Beranda Daerah Personil Polsek Ciwidey Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundapan Benih Lobster Senilai 2 Miliar

Personil Polsek Ciwidey Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundapan Benih Lobster Senilai 2 Miliar

385
BERBAGI

Bandung, (RadarNews.id) – Personil dari Polsek Ciwidey Polresta Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai 2 Miliar berhasil digagalkan di wilayah Ciwidey Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro, menjelaskan temuan tersebut bermula saat petugas dari Polsek Ciwidey mencurigai mobil yang melintas kawasan tersebut, Jumat (30/4/2021). Sewaktu mobil tersebut diperiksa, petugas menemukan sebanyak tujuh boks yang berisi benur.

“Tadi pagi anggota kami di Ciwidey melakukan patroli dan mendapati sebuah mobil mengangkut benih lobster sebanyak tujuh boks styrofoam,” ungkap Indra di Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Cimahi, Jumat (30/4/2021).

Dari temuan tersebut, kata dia, petugas mengamankan dua tersangka, berinisial (HR) dan (MAT). Keduanya diduga membawa benur tersebut dari Sukabumi.

Hasil pengembangan temuan tersebut, kata dia, ada sebanyak 46.475 ekor benih lobster yang mayoritas jenis pasir. Dari total tersebut, terdapat 75 benur jenis mutiara yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

“Dari aktivitas ini negara diperkirakan dirugikan sekitar dua miliar rupiah,” ucap Indra.

lebih lanjut Indra mengatakan, HR dan MAT diamankan polisi saat melintasi Jalan Ciwidey-Rancabali, Kabupaten Bandung. Mereka diketahui memulai perjalanan dari Sukabumi menuju Tol Soroja, Kabupaten Bandung.

“Menurut pengakuan tersangka benih ini dibawa dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, akan melakukan transaksi di Tol Soroja. Namun belum sampai di pintu Tol Soroja, sudah dapat diamankan oleh anggota kita di Ciwidey,” kata Indra.

Kedua tersangka tersebut dipastikan hanya kurir. Dari keterangan tersangka, kata Indra, penyeludupan ini bukanlah kali pertama yang dilakukan oleh para tersangka.

46.475 ekor benur itu dibawa ke BKIPM untuk dikarantina dan memastikan barang bukti dalam keadaan masih hidup. Ada dua jenis benur yang berhasil diamankan yakni benur mutiara dan benur pasir. Benur mutiara disebut memiliki nilai ekonomis tinggi. Dalam setiap satu ekornya bernilai Rp 150 ribu, sedangkan benur pasir sekitar Rp 35 ribu.

“Informasi di lapangan, ini sudah beberapa kali dilakukan, dan dari hasil penangkapan ini, tentunya kami berkoordinasi dengan BKIPM dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk mengamankan barang bukti,” kata Indra.

Setiap kali mengantarkan benur, dua tersangka tersebut diupah Rp 1 juta. Sejauh ini, polisi belum tahu pasti ke mana barang tersebut akan diantar.

“Sementara sebagai pengantar, karena yang ada di mobil itu ketika diamankan kedua orang ini. Mereka juga menerima upah, menurut pengakuan mereka hanya Rp 1 juta saja,” tutur Indra.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. “Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara atau materi sebanyak Rp 1,5 miliar,” pungkas Indra.

(Sugi).