Bogor, (RadarNews.id) – Operasi gabungan pra larangan mudik yang di lakukan mulai tanggal 2 sampai 4 Mei 2021, sedikitnya Polres Bogor berhasil amankan 8 unit kendaraan travel gelap yang mengangkut para pemudik yang melintas di kawasan gadog puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari 8 unit kendaraan travel gelap yang berhasil diamankan pada malam hari ini, 6 unit merupakan kendaraan pribadi yang di gunakan untuk mengangkut pemudik, sementara 2 kendaraan lainnya merupakan travel yang menyalahi trayek.
Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H mengatakan, bahwa para pelaku pelanggaran ini modusnya menggunakan sarana media sosial untuk menawarkan kepada masyarakat yang mau melaksanakan mudik, dari data yang didapat pihak travel ini melakukan penjemputan kepada penumpang yang akan melakukan mudik.
“Dari hasil penyelidikan yang di lakukan di ketahui bahwa travel gelap ini berangkat dari Depok dengan tujuannya adalah ke Ciamis dan juga ke Cilacap, dengan tarif penumpang mulai 500 ribu hingga 1 Juta Rupiah,” ungkapnya, Rabu (5/5/2021).
“Bagi para pelanggar yang berhasil kita amankan ini kita lakukan penahanan terhadap 8 unit kendaraannya ini dan akan kami tahan sementata hingga berakhirnya operasi ketupat 2021, selain itu juga kita lakukan penilangan dikenakan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana maksimal 2 bulan atau denda 500 Ribu rupiah. Sementara itu bagi para penumpang kita lakukan pendataan dan kami kembalikan ke rumah asal,” sambungnya.
Kedepan, kata dia, kita akan lakukan terus pemantauan dan penyekatan bagi kendaraan-kendaraan yang melintas di 8 titik penyekatan yang sudah kita sebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
“Penyekatan tersebut kita lakukan selama 1X24 jam, sehingga bagi para pemudik yang nekat mudik ini bisa kita jaring,” pungkasnya.
(Sugiyanto)