Lamsel,(Radar News)-Maraknya pemberitaan terkait limbah olahan getah karet PT. Rubber Jaya Lampung (RJL) yang berlokasi di Desa Lematang, yang diduga mencemari lingkungan pemukiman warga Sukanegara dan Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang, kini mulai terkuak permasalahanya.
Kasubid Pengendalian pencemaran dan Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, Ervan Kurniawan, SE, menjelaskan, belum lama ini dirinya dan tim dari Dinas Lingkungan Hidup telah turun ke lokasi untuk menindaklanjuti maraknya berita di Media terkait dugaan pencemaran dilingkungan pemukiman warga yang diakibatkan oleh limbah getah karet milik PT. RJL.
“Ya kami tim dari DInas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung selatan, sudah datang ke Perusahaan dan meninjau lokasi Bak penampungan limbah, ‘Tegasnya kepada Radar News Selasa (4/5).
Hasil dari itu semua, sambung Ervan, setelah diketahui bak penampungan limbah milik PT. RJL itu mengalami kebocoran, hal itu yang mengakibatkan cairan limbah itu tumpah disekitar bak penampungan, ketika hujan turun limbah itu tercampur oleh air hujan dan meserap ke tanah, akhirnya masuk ke kolam warga yang berdekatan dengan pagar tembok pabrik.
“Itu permasalahanya, akibatnya, ikan di kolam milik warga pada mati dikarenakan air kolam tercampur dengan limbah getah pabrik. Tapi pengakuan pihak perusahaan, ikan – ikan yang mati itu sudah diganti rugi, ‘ bebernya.
Masih kata Ervan, pengakuan pihak PT. RJL, air limbah getah karet itu tidak dibuang sembarangan ke kali, dikarenakan air akhir sisa limbah itu digunakan kembali untuk mencuci karet. Namun, air limbah yang masuk ke kolam warga itu dikarenakan rembasan air tanah akibat dari kebocoran bak penampung limbah.
“Itu jelas diakibatkan karena kelalaian pihak perusahaan. Karena, pengakuan pihak perusahaan, air limbahnya tidak dibuang ke kali/sungai, tapi hanya karena kebocoran bak penampungan, ” Ujarnya.
Ervan menegaskan, sejauh ini pengakuan pihak Perusahaan, itu sudah tidak ada masalah dengan warga setempat, dikarenakan warga pemilik kolam sudah mendapat ganti rugi. Tapi, permasalahanya bukan hanya itu, masih ada kewajiban-kewajiban yang harus di penuhi dan diselesaikan oleh pihak perusahaan.
“Kalau masalah dengan masyarakat pengakuan pihak perusahaan itu sudah selesai, kalau terkait kewajiban Perusahaan tentang UKL dan UPL itu akan kita tindaklanjuti dan akan kita beri teguran untuk segera melengkapi kewajiban-kewajibannya itu. Ini juga termasuk kelalaian pihak perusahaan, seharusnya perusahaan yang menghasilkan limbah padat dan cair itu harus membuat laporan selama enam bulan sekali. Ini PT. RJL sejak tahun kemarin (tahun 2020) tidak memberikan laporan kepada kami (DLH), “Tegasnya seraya menanyakan hasil tim dari kepolisian turun ke lokasi PT. RJL belum lama ini.
Dia menambahkan, banyak sekali kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi olah pihak PT. RJL, salah satunya asas kepedulian dengan warga lingkungan seperti bantuan CSR.
“Itu nanti kita lihat pada dokumen kewajiban perusahaan terkait izin lingkungan hidup.Kami juga sudah cros check ke Desa Lematang, kalau selama ini PT. RJL tidak atau belum pernah memberikan kepedulian berbentuk CSR kepada masyarakat Desa Lematang, ini pun salah satu kelalaian perusahaan dan salah satunya teguran dari kita, ” Imbuhnya.
Kalau masalah dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran udara dikarenakan bau busuk limbah, itu ada alat untuk menguji tingkatan batas bau busuk limbah yang masih di izinkan oleh pemerintah tentang ukuran baku mutu bau limbah.
“Limbah karet itu dimana-mana pasti bau, tapi ada ukuranya, apakah bau busuk itu masih di bawah baku mutu atau sudah melewati diatas baku mutu. Misal, bau busuk limbah karet itu baru mencapai 60, sedangkan ketetapan Pemerintah bau busuk limbah tidak boleh lebih dari baku mutu 70, itu tidak bermasalah. Tapi kalau bau limbah lebih dari baku mutu yang ditetapkan pemerintah, itu akan kita berikan sangsi. Nah, kebetulan limbah PT. RJL itu selama ini belum pernah melakukan uji baku mutu bau limbahnya, ini salah satunya yang kita tegur, ” Pungkas Ervan.
(Amuri)