Pringsewu,(radarnews.id)-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu akan memberikan pendampingan baik psikologi dan proses hukum terhadap korban pelecehan seksual yang di lakukan R oknum Sekdes Pekon Pare Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
Hal tersebut di sampaikan Lukman Wakil Ketua Lembaga Perlindungan (LPA) Kabupaten Pringsewu, Selasa (18-05-2021).
“Ketika ada permasalahan terhadap anak apapun bentuknya akan tetap kita dampingi sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.
Menurutnya perbuatan Kepala Pekon yang mengupayakan perdamaian antara pelaku dan korban menunjukkan bahwa yang bersangkutan kurang memahami hukum yang berlaku.
“Proses hukum itu di buat untuk melindungi hak anak.kalau proses hukum itu di abaikan apalagi kalau betul kepala pekon mengupayakan proses damai berarti ada mis pemahaman di kepala pekon,”tambahnya.
Lukman juga menjelaskan tidak semua kasus kasus anak bisa di versikan apalagi ini kekerasan seksual.
“Kalau kekerasan seksual terhadap anak dalam hukum pidana kita sudah jelas itu bukan delik aduan.artinya dalam kasus ini Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa di laporkan pun harus memproses,”jelasnya.
Dirinya juga menambahkan upaya damai yang di lakukan kepala pekon tidak akan menghentikan proses hukum terhadap kasus tersebut.
“Kalau benar ada proses damai atau tidak mau melaporkan biarkan karena itu pemahaman bagi instansi terkait.
Mungkin sekedar untuk pertimbangan hakim di persidangan nanti.bukan sebagai alat untuk memutus proses hukum karena proses hukum nya pasti berjalan,”tambahnya.
seperti di ketahui Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.
(imron)



