Pringsewu,(radarnews.id)-Walaupun sudah ada surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum dari beberapa korban kekerasan seksual yang di lakukan R oknum Sekdes Pekon Pare Rejo Kecamatan Gading Rejo Polres Pringsewu tetap akan menindaklanjuti apabila ada korban lain yang akan melapor.hal tersebut di sampaikan Aiptu Freni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu.
“Ya kami masih menunggu laporan, kalau permasalahan ini kami pasrahkan kepada korban, jika ingin laporan kami siap menerima dan memproses itu,”ujarnya, Rabo (19-05-2021).
Aiptu Freni mengatakan kasus kekerasan seksual (sodomi) terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Sekretaris Pekon Parerejo Rois Al Ghifari tak berlanjut ke ranah hukum karena kedua belah pihak sudah berdamai.
“Hasil dari pertemuan itu, para korban dan keluarga korban sudah membuat surat pertanyaan tidak akan dinaikkan ke proses hukum,”tambahnya.
Dia juga menjelaskan kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi antara tahun 2012-2018 lalu dengan total korban yang terdata hanya 8 anak dibawah umur.
“Yang jelas kejadian pelecehan seksual tersebut pada saat latihan seni beladiri. Si pelaku Rois ini merupakan pembina pencak silat. Dan melakukan hal tak senonoh tersebut di sebuah ruangan yang ada di balai pekon setempat,” bebernya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengaku tak mengetahui persis pelecehan seksual apa yang dilakukan oleh pelaku Rois, karena korban tak mau ditanyain terlalu dalam.
“Korban mengaku sudah memaafkan para pelaku. Ya Kami juga tidak berhak ya menanyakan mereka terlalu dalam, intinya mereka tidak ingin masalah ini di bawa keranah hukum,” lanjutnya.
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu akan memberikan pendampingan baik psikologi dan proses hukum terhadap korban pelecehan seksual yang di lakukan R oknum Sekdes Pekon Pare Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu. Hal tersebut di sampaikan Lukman Wakil Ketua Lembaga Perlindungan (LPA) Kabupaten Pringsewu, Selasa (18-05-2021).
“Ketika ada permasalahan terhadap anak apapun bentuknya akan tetap kita dampingi sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.
Menurutnya perbuatan Kepala Pekon yang mengupayakan perdamaian antara pelaku dan korban menunjukkan bahwa yang bersangkutan kurang memahami hukum yang berlaku.
“Proses hukum itu di buat untuk melindungi hak anak.kalau proses hukum itu di abaikan apalagi kalau betul kepala pekon mengupayakan proses damai berarti ada mis pemahaman di kepala pekon,”tambahnya.
Lukman juga menjelaskan tidak semua kasus kasus anak bisa di versikan apalagi ini kekerasan seksual.
“Kalau kekerasan seksual terhadap anak dalam hukum pidana kita sudah jelas itu bukan delik aduan.artinya dalam kasus ini Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa di laporkan pun harus memproses,”jelasnya.
Dirinya juga menambahkan upaya damai yang di lakukan kepala pekon tidak akan menghentikan proses hukum terhadap kasus tersebut.
“Kalau benar ada proses damai atau tidak mau melaporkan biarkan karena itu pemahaman bagi instansi terkait.
Mungkin sekedar untuk pertimbangan hakim di persidangan nanti.bukan sebagai alat untuk memutus proses hukum karena proses hukum nya pasti berjalan,”tambahnya.
(imron)



