Beranda Daerah Proyek Sanimas Rp. 500 juta di Desa Way Galih Ambrol, Bau Limbah...

Proyek Sanimas Rp. 500 juta di Desa Way Galih Ambrol, Bau Limbah Cemari Lingkungan Rumah Bupati Lamsel

1163
BERBAGI

Lampung Selatan,(Radar News)-Proyek Sanitasi berbasis Masyarakat (Sanimas) Kementerian PUPR melalui Direktorat Penyehatan Lingkungan Pemukiman Dirjen Cipta Karya yang bekerja sama dengan Islamic Development Bank (IsDB) tahun 2020 senilai Rp. 500 juta di Desa Way galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan terkesan mubazir dan menjadi suatu masalah bagi warga setempat.

Program Sanimas yang seharusnya menjadi manfaat bagi warga luas malah berbalik menjadi suatu masalah bahkan pada kenyataanya malah berdampak musibah bagi warga setempat. Dikarenakan, bak Instalansi Penampungan Air Limbah (IPAL) Sanimas itu ambrol hingga mengakibatkan kebocoran Limbah yang menimbulkan bau tak sedap (kotoran manusia) hingga berjarak radius 1 kilo meter, bahkan sampai di kediaman orang nomor satu kabupaten Lampung Selatan (Bupati Nanang Ermanto) yang hanya berjarak 500 meter dari lokasi IPAL Sanimas.

Ironisnya, Kades dan Sekdes Way galih terlihat tenang-tenang saja dengan adanya bau busuk limbah kotoran manusia yang mencemari lingkungan warga terutama lingkungan kediaman Bupati Nanang Ermanto. Sepertinya, Kades Way galih sengaja memberikan suguhan bau tak sedap kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

“Ya itu Proyek PUPR Provinsi, pada saat pelaksanaanya itu juga ada pendamping dari Dinas itu, masalah bak IPAL itu menimbulkan bau dikarenakan bakteri didalam bak IPAL itu belum hidup, dalam bak penampung limbah itu di beri obat untuk membuat bakteri namun bakteri itu belum hidup hingga masih menimbulkan bau, ” Ujar Sekdes Way galih, Amal Aulia kepada Radar News Rabu (19/5).

Masih kata Aulia, sebelum IPAL itu dibangun terlebih dahulu pihak dinas dari Provinsi melakukan survey dilapangan dan warga masyarakat setempat juga sudah membuat tanda tangan dalam pernyataan menyetujui lokasi itu dibangun IPAL.

“Pembangunan IPAL Sanimas itu sudah melalui kesepakatan dengan masyarakat, berawal dari dilaksanakannya sosialisasi ke masyarakat tentang dampak dan penggunaanya IPAL itu, hanya hancurnya bangunan IPAL itu dikarenakan alam, dikarenakan air sungai yang meluap dekat lokasi IPAL dan ini pun secara tertulis sudah dilaporkan ke Bupati, katanya segera akan diperbaiki, ” katanya.

Sementara, Kepala Desa Way galih Suwarno, saat di konfirmasi terkait keluhan warga tentang bau busuk limbah kotoran manusia yang berasal dari IPAL Sanimas. Suwarno mengklaim bahwa sebenarnya tidak ada warga sekitar bangunan bak IPAL Sanimas yang mengeluhkan bau busuk limbah kotoran manusia.

“Warga mana, masyarakat mana yang ngeluh bau limbah, kasih tau saya orangnya nanti saya datangi, ” tegas Warno singkat.

Menurut Tim Ahli Kontruksi dan juga penggiat Lingkungan Hidup, Andhika Putra, ST MT mengatakan, seharusnya rekanan atau Kades dan Sekdes yang melaksanakan pembangunan Proyek Sanimas itu benar-benar mengacu kepada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seperti,
1. Kriteria lokasi.Sanimas adalah lokasi yang berada dikawasan peekotaan dan semi perkotaan.
2. Berada di daerah pusat pemerintahan.
3. Kepadatan penduduk minimal 150 jiwa/hektar.
4. Berada di daerah rawan sanutasi serta memiliki kebutuhan untuk penanganan permasalahan sanitasi sesua dengan buku dokumen SSK.
5. Diutamakan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR).
6. Memiliki tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.
Selain itu semua, ada aturan yang mengikat dan mengatur tentang petunjuk teknis Sanimas yang dituangkan dalam Permen PUPR nomor: 04/PRT/M/2017 tentang penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P 68/Menlhk/Setjen /Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.

“Itu sarat dan aturan yang mengikat tentang juknis pembangunan dan pengelolaan program Sanimas, kalau dilihat dari hasil pekerjaan Sanimas di Desa Way Galih, itu tidak ada satupun kriteria yang dilaksanakan, sehingga bukan pemanfaatan Sanimas yang didapat warga sekitar melainkan berdampak pada kerusakan (bencana) bagi masyarakat setempat, ” ujarnya.

Dia menambahkan, hal itu terindikasi, dikarenakan dari minimnya pengalaman aparat desa dan rekanan yang melaksanakan pekerjaan itu sehingga mengakibatkan ke gagalan kontruksi dan menyebabkan bencana bagi masyarakat sekitar nya.
Kalau saja pada saat proses pembangunan pihak Rekanan memperhatikan dan memperhitungkan apa saja efek dampak baik dan buruk nya dari pembangunan tersebut sudah tentu bencana yang saat ini di timbulkan dari pekerjaan tersebut tidak akan terjadi. Semua yang di kerjakan di lapangan terindikasi melanggar dan menumbur aturan-aturan yang ada.

“Masalah ini sangat serius, bukan hanya menghambur-hamburkan uang Negara, tapi juga menyangkut kehidupan orang banyak tentang pencemaran limbah yang dihasilkan dari Sanimas itu. Masalah ini akan kita tindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) juga ke Dinas Instansi terkait, tetmasuk Dimas Lingkungan Hidup (DLH), ” pungkasnya.

(Amuri)