Beranda Bisnis Sudah 2 Tahun Beroperasi Pabrik Paralon di Metro Barat, Diduga Tidak Mengantongi...

Sudah 2 Tahun Beroperasi Pabrik Paralon di Metro Barat, Diduga Tidak Mengantongi Izin

1332
BERBAGI

Metro Lampung,(radarnews.id)-Keberadaan salah satu pabrik/gudang yang memproduksi pipa paralon pvc telah beroperasi selama 2 tahun, beralamat di Jl.Suttan Sahrir kelurahan Mulyojati Metro Barat, Kota Metro diduga tidak mengantongi izin.

Hal ini disampaikan, Yohanes Bambang selaku pengawas pabrik yang mengatakan, bahwa keberadaan gudang hanya untuk menampung pipa paralon pvc sebagai stok barang yang dikirim dari Tangerang.

” Ini hanya gudang pak , hanya menampung pipa paralon yang dikirim dari pabrik di Tangerang. Bukan pabrik yang memproduksi pipa paralon pvc, mesin ini hanya untuk mendaur ulang pipa paralon yang rusak ,” tutur Bambang kepada tim media, Jum’at (21/5/2021).

Dikatakan Salah satu karyawan pabrik Mudito kalau jumlah karyawan ada 4 orang yang berkerja, kalau saya dari Tangerang pindah kesini, Tangerang nya Bitung,” akui Mudito.

Ditambahkan Amel selaku adminstrasi keuangan selama beroperasi lebih dari 2 tahun Keberadaan gudang/pabrik tersebut hanya mengantongi izin dari lingkungan Hidup,” ungkapnya.

” Sepengetahuan saya baru ada izin lingkungan saja pak. Memang kami pernah akan mengurus izin ke dinas. Tapi hingga kini belum diurus ,” jawabnya.

” Selain sebagai pengawas gudang, saya juga sebagai sales bagian penjualan. Merk pipa ISANO dan jenis pipa paralon pvc air dari berbagai ukuran. Wilayah penjualannya di Kota Metro dan sekitarnya ,” jelas Bambang.

Melihat fakta yang ada di lapangan, bahwa didalam gudang/pabrik terdapat banyak dan lebih dari satu mesin sebagai alat dalam pembuatan pipa paralon pvc. Sehingga menimbulkan kecurigaan tim awak media, apakah benar gudang tersebut hanya sebagai tempat penampungan saja dan bukan tempat pabrik.

Terkait hal itu, kedepannya tim media akan mencari informasi tentang perizinan pabrik tersebut beroperasi di wilayah Kota Metro. Apakah dalam hal ini ada sanski, apabila selama 2 tahun gudang/pabrik beroperasi tidak memiliki izin.

(Tim).