Beranda Bandar Lampung Oknum Polisi Miliki 100 Butir Ekstasi,Terancam Hukuman Mati

Oknum Polisi Miliki 100 Butir Ekstasi,Terancam Hukuman Mati

1653
BERBAGI

Bandar Lampung, (Radarnews.id)- Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Drs. Hendro Sugiatno, M.M akan tindak tegas bagi oknum Kepolisian yang terlibat aksi kriminal, termasuk bagi kedua oknum polisi berpangkat satu yakni ZO dan IE yang tertangkap karena memiliki 100 butir ekstasi.

Dimana oknum polisi ZO berdinas di Polda Lampung dan IEA berdinas di Polresta Metro dan tertangkap pada Minggu (6/6/2021) karena memiliki 100 butir ekstasi dan senjata api rakitan jenis revolver.

“Polisi melanggar tindak pidana,kami tindak tegas. Ini pidananya lebih berat dibandingkan warga biasa,
proses kode Etik Profesi juga berjalan tidak adanya toleransi,” kata Hendro, di Mapolda Lampung, Kamis (10/6/2021).

Ia juga mengatakan bahwa keduanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

“Kedua oknum polisi tersebut masih kami dalami dan kita kembangkan lagi,”ujar Hendro.

Sementara itu Kabidhumas Polda Lampung , Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil pengembangan dan gelar perkara UU nomor 35 2009 narkotika Briptu ZO terancam Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 dan Juncto 132 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara enam tahun paling lama 20 tahun hingga ancaman hukuman mati.

“Untuk pelaku Briptu IEA hasilnya dipersangkakan UU nomor 35 2009 pasal 114 ayat 2 112 ayat 1 Juncyo UU darurat tentang kepemilikan senjata, dan saat ini tengah dilakukan penahanan terhadap keduanya,” kata Pandra.

Untuk warga sipil BA tidak memiliki cukup alat bukti karena saat kejadian dia hanya diminta untuk menemani Briptu IEA ke rumah Briptu ZO di Kedamaian.
(Han).