Beranda Daerah ASN Jadi Istri ke dua?’ si Istri Pertama Tidak Terima

ASN Jadi Istri ke dua?’ si Istri Pertama Tidak Terima

971
BERBAGI

Kalteng, (radarnews.id)-Kebakaran Jenggot’, itulah yang terjadi di Kantor Kementerian Agama kabupaten Lamandau serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Lamandau provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) baru – baru ini.

Kejadian ini bisa saja dianggap Kecolongan oleh kedua instansi terkait, namun hal buruk ini juga yang menimbulkan pertanyaan, ‘Seberapa buruk kinerja kedua instansi di kabupaten Lamandau ini? Lantaran tanpa teliti dan cermat sehingga berdampak buruk bagi orang lain.’

Seperti yang sempat dilangsir salah satu media online beberapa hari lalu, tentang Tidak Terima-nya si istri pertama, Masmawati, dari kecamatan Tanjung Raja, kabupaten Lampung Utara.

Dalam keterangannya secara viswal meminta ke dinas dan instansi terkait di kabupaten Lamandau, Kalteng, agar menindak tegas sang suami dan oknum ASN yang nikah sah dengan Suami dia.

Dugaan pemalsuan identitas inipun berlanjut, Masmawati yang tidak terima, melalui Kuasa Hukumnya, Marlena SH MH yang notabene adalah salah satu kuasa hukum koran pemberitaan korupsi, juga salah satu pengurus lembaga advokasi artis seluruh indonesia LAAI di jakarta ahirnya ankat bicara.

Menurut Lena demi memberikan rasa keadilan kepada kaum hawa “saya berharap kepada pihak intansi di kabupaten lamandau baik dinas catatan sipil departemen Agama kepolisian seta bupati Lamandau segera menindak mereka sesuai hukum dan undang undang yang berlaku.” ungkap dia (20/05/21) lalu.

Lanjut nya, “sudah jelas PNS atau sekarang lebih dinkenal ASN Wanita Tidak Diijinkan Menjadi Isteri Kedua, Ketiga, Keempat.

PNS atau ASN wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS. Sebab, PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3SE BAKN No. 08/SE/1983. SANKSI : PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.” Imbuh dia.

Terkait gengan dugaan pemalsuan dokumen, hal ini diuraikan dalam KUHP, Lena juga mengulas, yakni mengenai dukumen yang dipalsukan, diantaranya, dari dokumen kependudukan tersebut, pada intinya meliputi antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status ini jelas melangar aturaan.

Menurut Dia, “Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.” Imbuh Lena.

“Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Eleketronik dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dari aturan dan undang undang tersebut jelas seluruh intansi di lamandau tidak bisa menutup mata dan membiarkan hal ini , dengan pura pura tidak tau, Nama intansi pemerintah di Lamandau di pertaruhkan makanya menurut saya semua intansi yang berwenang se-segera mungkin menindak ke dua duanya baik Juli Iskandar maupun oknum PNS/ ASN Dewi Yanti yang setatusnya pegawai negri sesuai aturan dan undang undang.” Tegas advokad ini.

Terpisah, senada yang diuraikan salah satu kantor Advokad Hukum, Haruman Supono, SH, MH, AAAJ. yang melirik kasus ini memberikan tanggaban, “saya sangat miris melihat kasus ini. Bisa – bisanya Kantor Kemenag Lamandau kecolongan, dan lebih heran lagi, Disdukcapil Lamandau apakah senghaja memuluskan niat si Laki – laki yang sudah beristri itu?’

Menurut Hukum, hal itu sangat bahaya, dan bisa disangkakan pasal 263 KUHP Pemalsuan Dokumen dan Junto pasal 264 KUHP yang ancaman 8 tahun penjara.” Ujar Haruman, Selasa (15/6/21) siang tadi.

Sangat disayangkan, baik Kadis Dukcapil Lamandau, maupun Ka. Kantor Kemenag kabupaten Lamandau sampai berita ini dinaikan masih belum bisa dihubungi via seluler dan whatsapp untuk dipintai keterangannya.

(Yud)