Bandarlampung,(Radarnews.id)-Berencana Pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.
Rencana tersebut tertuang dalam draf RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) yang menghapus pasal soal sembako yang tidak dikenai PPN.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni, menolak rencana itu. Alasannya, PPN bakal menaikkan harga sembako yang ada di Lampung.
“Saya sangat menolak wacana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang pokok atau sembako dengan dengan alasan akan membuat rakyat makin menderita.
“Seharusnya jangan rakyat kecil yang dipajaki, tapi orang kaya yang memang penghasilannya sudah tinggiJanganlah . Kayakmana mau bayar pajak sembako buat makan sehari-hari saja kelimpungan apalagi ini jaman susah akibat pandemi ini.rakyat ini terus menerus dipajaki. Semestinya pemerintah memberikan bantuan. Bukan menekan,”ungapnya.
Selain itu Ely mencontohkan perhitungan PPN
Pedagang akan membeli gula tani dengan memperhitungkan beban PPN yang harus dibayarkan. Ini tentu akan berdampak pada harga jual gula tani ke masyarakat. Seharusnya para petani diberi stimulus karena sudah bersusah payah menyediakan pangan nasional bukan malah dibebani PPN, ” tutupnya.
(Han).



