Beranda Daerah Dua Hari Berturut turut Satres Narkoba Polresta Metro, berhasil amankan Terduga Pemakai...

Dua Hari Berturut turut Satres Narkoba Polresta Metro, berhasil amankan Terduga Pemakai Sabu

471
BERBAGI

Metro Lampung.(radarnews.id)-Dua hari berturut turut Satres Narkoba Polresta Metro berhasil mengamankan beberapa Tersangka diduga sebagai Pengguna Narkoba jenis sabu.

Salah satunya berinisial DK Bin Si( Alm ) , lahir di Way Jepara 10 Mei 1985, Laki-laki, Braja Caka RT/RW 23/008 Way Jepara Kab. Lampung Timur, Islam, Cerai Hidup, Wiraswasta .

Terduga DK kini telah ditetapkan sebagai Tersangka pada Hari Jumat , Tanggal (18 Juni 2021) sekira pukul 16.00 Wib, setelah Anggota Sat Res Narkoba Polres Metro berhasil Mengamankan Tsk DK di Jl. Jendral Sudirman Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat Kota Metro.

Setelah itu, Satnarkoba Polresta Metro melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran Sedang.

Yang didalamnya terdapat 4 ( empat ) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram yang disembunyikan didalam charger Handphone,

Selanjutnya terhadap terlapor berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini Tersangka DK berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran Sedang yang didalamnya terdapat 4 ( empat ) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram yang disembunyikan didalam carger handphone.

Selanjutnya terhadap terlapor berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebagai upaya Kepolisian melakukan tindakan hukum kepada Tersangka.

Selanjutnya, DK akan di jerat dengan Undang Undang nomor No. 35 tahun 2009, Pasal 112 Ayat (1) yang berbunyi, bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit delapan tahun kurungan.

(Krisna).