Pesawaran,(Radar News.Id) -Satres Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Ringkus Dua Pemuda penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan Kedua pelaku berinisial NI (23) Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong dan SR (23) Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Lampung.Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 19.00 Wib.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, dalam penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku memiliki narkoba jenis sabu dan setelah mengumpulkan bukti yang cukup anggota kami menuju lokasi di Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, dengan Sigap Kedua Pelaku langsung di bekuk ,” jelasnya, Sabtu (19/6/2021).
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan anggota mendapatkan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,17 gram, dan satu unit Handphone merek Oppo warna Putih Gold.
“Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya kini kedua pelaku harus mendekam didalam tahanan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
(Deva)