Bandarlampung,(Radarnews.id)-Juru Bicara Pansus, Made Suarjaya pada Sidang Paripurna, Rabu (23/6) mengatakan pendapatan daerah provinsi Lampung menurun pada pos dana perimbangan kehilangan sebesar Rp1,75 triliun, pos BBNKB yang tidak terpungut Rp183 miliar.
Sementara, Dana alokasi khusus (DAK) TA 2020 tidak memperoleh sekali.
perolehanen dari penjualan aset daerah yang tidak terambil Sebesar Rp 106 milyar, PAD yang tidak tertagih sebesar Rp 118 juta, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah yang tidak tertagih sebesar Rp 571 juta.
“Kami belum melihat upaya maksimal dan nyata penagihan pajak dan retribusi daerah, terutama untuk pemungutan pajak, BBNKB, serta berbagai pungutan retribusi,” ujarnya.
Selain ituterjadi pelanggaran seperti denda atas keterlambatan penyelesaian proyek, denda keterlambatan membayar pajak, pelayanan RSJ dan RSUDAM yang tidak diimbangi oleh pelayanan yang maksimal.
(Han).