Beranda Daerah Langka, Pergantian Anggota DPRD, dalam Pergantian Antar Waktu Terjadi di Gunung Mas

Langka, Pergantian Anggota DPRD, dalam Pergantian Antar Waktu Terjadi di Gunung Mas

505
BERBAGI

Kalteng, (Radarnews.id)-Partai Berkarya telah menyerahkan berkas PAW Anggota DPRD kabupaten Gunung Mas, provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sudah diterima oleh Ketua DPRD kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, (22/6/21) Selasa kemarin.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, BAB VI Pasal 383 ayat (1) tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR / DPRD, Partai Berkarya telah memenuhi berkas dan Persyaratan Pelaksanaan PAW.

Ketua DPRD Gunung mas, Akerman, menyatakan akan segera memproses pengajuan PAW anggota DPRD tersebut sesuai dengan tahapan dan regulasi serta peraturan perundangan yang berlaku.

Menurut Ketua DPD Partai Berkarya kabupaten Gunung Mas, Jhon Hepi bahwa, pihak nya telah Melengkapi berkas dan dokumen syarat mengajukan PAW, serta telah bertindak sesuai dengan UU-RI Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

“PAW dilakukan karena anggota DPRD sebelumnya telah melanggar AD/ART Partai Berkarya dan tidak menjalankan tugas nya sehingga melalui keputusan Partai dia diberhentikan dari Keanggotaan Partai.” Ungkap Jhon (22/6/21) kemarin.

Ditambahkan nya, bahwa Partai berkarya juga akan segera melaksanakan Penghentian Pendapatan Anggota DPRD yg telah di proses pergantian antar waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(RL/Yud).