Kalteng, (Radarnews.id)-Setelah mendengar pembacaan hamar putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik kabupaten Lamandau, provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) via Sidang Online Rabu (23/6/2021) siang kemarin.
Terdakwa, Sarif, dalam kasus pengangkutan 3 drum Minyak jenis Pertalit tanpa ijin angkut, merasa sangat kaget dan tidak percaya lantaran dirinya diponis 1 tahun 6 bulan.
Yang lebih mengejutkan peria beralamat di Jl. Cilik Riwut 1 kota pangkalan Bun ini lantaran mobil pikap yang dia sewa disita jadi hak milik negara. “Tambah lagi ponis itu yang saya anggap meng-ada ada, kurungan 3 bulan daei subsider 1 miliyar.” Ucap nya (24/6/2021) kemarin.
Sarif yang merasa janggal, bahkan merasa melenceng jauh dari fakta persidangan yang dijalaninya saat sidang sendiri tanpa pendamping hukum.
Pada waktu itu dia juga merasa dipermainkan oleh pihak PN Nanga Bulik. Dan sampai usai sidang pembacaan Putusan pun dia mengakui menjawab Pikir – pikir.
“Tadi saya jawab Pikir – pikir, dan mungkin saya mengajukan Banding, karena putusan Hakim itu kami anggap tidak adil. Sambil mau mencari pendamping hukum saya.” Timpal Sarif.
Terpisah, dari kantor Advokat Hukum, Law Firm Scorpions, Haruman Supono, SH, MH, AAIJ, melirik kasus ini merasa janggal dan merasa sangat miris. “Saya rasa Putusan untuk terdakwa itu dalam kasus ini tidak wajar, masa sih, untuk kurungan 3 bulan dikasih subsider sampai 1 Milyar?’ dan ironisnya lagi, pikap yang disewa sebagai alat angkut minyak 3 drum Pertalit itu ko’ ikut disita?” Ungkap ketua Peradi Bersatu DPD Kalteng ini (25/6/2021) pagi tadi sambil merasa heran.
Kantor Advokat/ Konsultan Hukum Jems Law Firm, melewati salah satu Pendamping Hukumnya, Marden A. Nyaring, SH. saat ditemui mengatakan bahwa Sarif yang merasa tidak mendapatkan keadilan meminta kepada kantor Advokatnya sebagai Pendamping Hukum, “kami mau menjalankan amanat Undang – Undang saja, sebab adalah Hak seluruh warga negara untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Dan kami dengar dari klien kami, dalam Hamar Putusan itu ada yang sangat kontroversi dan tidak lajim.” Ungkap Marden.
Lanjut dia, “kami juga masih belum menerima Salinan Putusan itu, mungkin nanti siang saya ke PN Nanga Bulik” timpal Advokat ini. (25/6/2021) pagi tadi.
Dijumpai di Nanga Bulik, Ketua PN Nang Bulik, Wisnu Kristiyanto, SH, MH. melalui humasnya yang akrab disapa Edy, menjelaskan bahwa, memang benar isi Hamar Putusan itu, “Ponisnya 1 tahun 6 bulan, denda 1 Miliyar, jika tidak bayar denda diganti kurungan 3 bulan. Sedangkan Barbuk minyak, pikap, mesin pompa, disita jadi hak milik negara, kalo yang drum dan alat – alat lainya ini dimusnahkan.” Tandas Edy (25/6/2021) siang tadi.
(Yud).



