Beranda Bandung Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar: Kami Konsisten Terapkan Prokes Yang Ketat

Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar: Kami Konsisten Terapkan Prokes Yang Ketat

197
BERBAGI

Bandung, (Radarnews.id) – Untuk memastikan Protokol Kesehatan (Prokes) benar-benar bisa berjalan secara baik dan disiplin sebagai antisipasi agar tidak terjadi klaster Covid-19 di kantor Samsat Bandung Timur yang berada di Jl. Soekarno-Hatta No.528, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) 40286.

Mengingat saat ini 11 Daerah Kabupaten/Kota termasuk Kota Bandung masih dalam status zona merah, dan angkat kasus yang terkonfirmasi positif pun terus bertambah.

Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar, Kompol Arman Sahti mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya selalu berupaya menerapkan Prokes secara ketat. “Kami konsisten dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat baik kepada wajib pajak maupun terhadap petugas pelaksana,” ujar Arman, Rabu (30/06/2021).

Disamping itu, kata Arman, kantor layanan Samsat sebelum dan sesudah pelayanan dilakukan penyemprotan disinfektan. “Rutin melaksanakan swab test kepada kepetugas u/mendeteksi petugas yang terpapar covid-19,” kata Arman.

“Terhadap petugas dilaksanakan penugasan dengan menerapkan WFH & WFO,” pungkas Arman.

Adapun 11 daerah berstatus zona merah tersebut adalah:

1. Kota Bandung
2. Kabupaten Bandung
3. Kabupaten Bandung Barat
4. Kota Cimahi
5. Kabupaten Garut
6. Kabupaten Kuningan
7. Kabupaten Cirebon
8. Kabupaten Majalengka
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Karawang
11. Kota Depok.

(Sugiyanto)