Beranda Daerah Atas Penyimpangan Dana Desa ,Mantan Kakam Subang Jaya Ditahan Kejari Lamteng

Atas Penyimpangan Dana Desa ,Mantan Kakam Subang Jaya Ditahan Kejari Lamteng

869
BERBAGI

Lampung tengah,(Radarnews.id)- Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana atas penyimpangan pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2019 dan Dana Penyertaan modal BUMK TA 2018 Kampung Subang Jaya Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah

Bahwa Pada hari ini kamis tanggal 01 Juli 2021, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melakukan gelar perkara (Press Release) terkait penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana atas penyimpangan pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2019 dan Dana Penyertaan modal BUMK TA 2018 Kampung Subang Jaya Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

Bahwa selama kurun waktu tersebut, Kepala Kampung Subang Jaya telah melakukan penyimpangan terkait pembangunan fisik dan Dana Penyertaan Modal BUMK Kampung Subang Jaya Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Dana Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah dan telah dilaksanakan pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Hasil Pemeriksaan Indikasi Kerugian Negara sebesar Rp. 415.094.000,- (empat ratus lima belas juta Sembilan puluh empat ribu rupiah).

Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan tersangka dengan inisial AG (mantan Kepala Kampung Subang Jaya Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, periode Tahun 2013 sampai dengan tahun 2019), yang disangka/diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa selanjutnya Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka AG di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunung Sugih selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 01 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Bahwa, alasan dilakukan penahan rutan terhadap tersangka adalah dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan.

(Joe).