Beranda Daerah Anggota Polsek Metro Barat Berhasil Ringkus Dua Terduga Penerima Paket Tembakau Gorila

Anggota Polsek Metro Barat Berhasil Ringkus Dua Terduga Penerima Paket Tembakau Gorila

3110
BERBAGI

Metro, Lampung,(radarnews.id)-Polsek Metro Barat berhasil mengamankan dua Terduga Pemakai Tembakau gorila alias tembakau sintetis di Halaman parkir kantor JNE Jalan Yos Sudarso kelurahan Mulyo Jati Metro Barat belum lama ini.

Kedua Tersangka masing masing, satu bernama Akbar Ki bahtiar Bin Burhanudin, Lahir di Metro tanggal 08 April 2002, pekerjaan Wiraswasta, alamat Metro Selatan Kota Metro.

Selanjutnya Farif Najamuddin Bin Edison (Alm), diketahui yang bersangkutan tinggal di kecamatan Sekampung, lahir pada 25 April 1998, profesi Pemangkas Rambut, di Timur Kota Metro

Hal itu dikatakan Kapolsek Metro Barat AKP Fadil mewakili Kapolresta Metro AKBP Retno Prihawati di Mapolsek setrmpat pada Selasa siang.(6/7/2021).

Terkait penangkapan kedua Tersangka tersebut menurut KaPolsek Metro Barat, Pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 16, 2 (dua) batang rokok Surya, 1 (satu) buah liquid botol kecil, Uang tunai Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah),1 (satu) bungkus paketan JNE warna Hitam bertuliskan pengirim OMRET ALL SHOP dikirimkan kepada Roni Saputra alamat di Metro Selatan Kota Metro.

Paket tersebut menurutnya berisi 3 (tiga) bungkus bekas minuman merk Ale – ale, 1 (satu) bungkus bekas, snack merk Leo Net, 2 (dua) klip berisikan tembako sintetis (10 gr).

Kini menurut AKP Fadil kedua Tersangka telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Metro dan telah diterima oleh Bripka Ikshan Defantri (Anggota Sat Res Narkoba) Polresta Metro.

Kedua Tersangka menurutnya akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 114 Jo pasal 131 Jo pasal 132 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam kurungan diatas tujuh tahun Penjara.

(Krisna).