Beranda Daerah Polisi Gadungan warga Lamteng ditangkap anggota Polres Pringsewu

Polisi Gadungan warga Lamteng ditangkap anggota Polres Pringsewu

765
BERBAGI

Pringsewu,(Radarnews.id)-R als Anto (38) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Bangunrejo Lampung tengah yang sempat kabur dan menjadi DPO akhirnya berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu, Rabu (7/7/21) jam 5 sore di rumahnya.

R adalah salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengaku sebagai anggota kepolisian
di areal persawahan pekon keputran kecamatan Sukoharjo pada Sabtu 8 Agustus 2020 sekira jam 21.00 Wib bersama dengan kedua rekanya berinisial HN (sudah tertangkap dan sedang menjalani proses penyidikan di polres Lampung Tengah) dan PP (sudah tertangkap dan sedang menjalani vonis)

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH mengatakan kronologis kejadiannya berawal saat korban yang merupakan warga kecamatan Gadingrejo bernama Agung Setiono (21) dan Lenggrana (19) sedang nongkrong di Pekon Sidoharjo. Kemudian didatangi dua pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha RX King. Para pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota Polri dan menuduh para korban terlibat perkara narkoba lalu meminta HP milik korban dengan dalih untuk diperiksa isinya.

Setelah HP diberikan, pelaku memaksa korban mengikuti para pelaku menuju ke arah Sukoharjo. Awalnya korban Agung Setiono yang mengemudikan sepeda motor dan membonceng seorang pelaku, namun sesampainya di Jalan Raya Pekon Podosari, pelaku meminta agar gantian mengemudikan sepeda motor.

Sesampainya di areal persawahan Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo kemudian pelaku menghentikan sepeda motor dan menodongkan senjata api ke korban sambil mengambil paksa sepeda motor korban.

“Atas kejadian Curas tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4930 UR dan dua unit HP Xiomi Red 5A dan Xiomi Red 4A dengan nilai kerugian sebesar Rp 18 Juta” tutur Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH pada Kamis (8/7/21) siang

Dijelaskan Kapolsek, dalam melakukan aksi kriminalnya kedua pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan juga membekali diri dengan senjata api jenis pistol rakitan berikut amunisi dan telah membagi peran masing-masing.

“Pelaku utama yang melakukan curas adalah HN dan PP sedangkan R als Anto berperan menfasilitasi rumahnya sebagai tempat merencanakan aksi kriminal, kemudian menyiapkan sepeda motor RX King miliknya sebagai alat melakukan aksi kejahatan. Selain itu R juga yang berperan menjemput pelaku lain dan mengangkut sepeda motor hasil kejahatan dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Imron).