Beranda Bandar Lampung PPKM Darurat di Bandarlampung mulai 12 Juli diberlakukan

PPKM Darurat di Bandarlampung mulai 12 Juli diberlakukan

413
BERBAGI

Bandarlampung, (Radarnews.id)-Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan sudah siap melegalkan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait memutus mata rantai Covid-19 mulai Senin (12/7) mendatang.

“Pemerintah Pusat sudah memberikan sinyal kepada Kami di Bandarlampung untuk segera melakukan PPKM Darurat. Kami siap melaksanakan PPKM senin 12 Juli 2021 besok,”papar istri mantan Walikota Bandarlampung Herman HN dua periode ini, Jumat (9/7).

Pemberlakuan PPKM darurat Pemkot Bandarlampung bersama Forkopimda bersama-sama mengajak masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Saat ini masyarakat harus patus prokes ya, jangan lengah dan jangan sampai lepas masker kalau bepergian. Gunakan sanitizer jika ada teman atau saudara datang dan jangan berjabat tangan dahulu. Ini demi mencegah penularan virus Corona,”harapnya.

Selama pemberlakuan PPKM darurat, Wali kota perempuan pertama di Lampung, mengaku akan memberlakukan pengetatan kegiatan masyarakat.

“Nanti ada Tim yustisi yang memamtau kegiatan masyatakat siang dan malam berkeliling menggunakan mobil memberikan imbawan,”imbuhnya.

Ia juga berharap masyarakat bisa bekerjasama agar Bandarlampung kembali masuk zona aman atau hijau.

“Bunda minta tolong kepada masyarakat Kota Bandarlampung untuk bekerjasama yang baik agar kita segera masuk zona aman,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan teknis PPKM darurat, Pemerintah Kota Bandarlampung masih menggunakan arah dari pemprov.

(Han).