Metro, Lampung,(Radarnews.id)-Setelah genap sepekan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat, sebanyak 52 sanksi dikeluarkan oleh Satgas pengendalian viruz Corona bersama Satpol Pamong Praja setempat.
Hal itu diakui Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah kota Metro, Yoseph Neno Taek. Dia mengakui bahwa pihaknya telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada 39 tempat usaha yang melanggar Intruksi Walikota Metro nomor 12 tahun 2021 tentang PPKM.
“Kalau untuk teguran tertulis ke pelanggar di tempat usaha seperti toko, angkringan atau tempat makan itu ada 39. Semua mendapat sanksi teguran tertulis pertama,” kata Kabid itu saat dikonfirmasi Media melalui sambungan telepon, Minggu (18/7/2021).
Selain 39 tempat usaha, kemudian ada 13 orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 disanksi denda Rp 100 Ribu oleh petugas.
“Terus untuk denda administrasi yang tidak menggunakan masker sebanyak 13 orang. Besaran sangsi sudah sesuai Perwali Nomor 22 Tahun Nomor 12/INS/LL-01/2021 sebesar Rp. 100 Ribu,” ucap Yoseph.
Dirinya juga mengatakan bahwa mayoritas pelanggar merupakan Warga luar kota Metro yang nongkrong nongkrong di tempat berbeda di Metro tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
“Mayoritas pelanggar ditemukan di Wilayah Metro Pusat dan Metro Timur. Dan khusus untuk yang tidak menggunakan masker itu kebanyakan masyarakat dari luar Metro yang nongkrong di Metro,” pungkasnya.
Diketahui, operasi yang bersifat gabungan tersebut akan terus berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro selama sepekan terakhir terus bergerak mensosialisasikan dan menindak setiap pelanggar Prokes Covid-19.
Penerapan PPKM diperketat tersebut telah dimulai pada Senin 12 Juli 2021 mendatang sesuai dengan Intruksi Walikota Metro Nomor : 12/INS/LL-01/2021 tentang perubahan atas instruksi Walikota nomor 11/INS/LL-01/2021.
Yakni tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro atau PPKM dan mengoptimalkan pada setiap Kelurahan tangguh Nusantara dalam rangka pengendalian Corona virus disease 2019 atau Covid-19 tingkat Kelurahan di Kota Metro.
Dalam Intruksi tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha kafe, pusat perbelanjaan, rumah makan, maupun yang lainnya dibatasi jam operasional hingga pukul 17.00 WIB.
Sementara layanan pesan antar untuk makanan diperbolehkan hingga pukul jam 20.00 WIB.
(Krisna).



